BERANDA

Jumat, 19 Maret 2021

PERSYRATAN NIKAH

 

Bagi calon pengantin yang akan mendaftarkan Pernikahannya di KUA, maka masing-masing melengkapi berkas sebagai berikut:

1. Formulir Nikah dari Desa/Kelurahan

2. FC KTP 

3. FC KTP kedua orang tua

4. FC KK

5. FC akta kelahiran

6. FC ijazah terakhir

7. FC Buku Nikah orang tua

8. FC KTP saksi

9. Pasfoto 2x3=4 lembar dan 4x6=2 (latar biru busana Muslim) dan file foto jpg 200x300 pixel.

10. FC kartu imunisasi dari puskesmas.

11. Surat rekomendasi perkawinan dari KUA (bagi catin luar Kecamatan)

12. Akta cerai asli dari PA (catin cerai hidup)

13. Surat keterangan Kematian (N6) dari Kantor Desa setempat (bagi cerai mati)

14. Dispensasi dari pengadilan bagi catin dibawah umur 19 thn.

15. Surat Izin Kawin bagi TNI/Polri

16. Surat izin poligami dari Pengadilan (Bagi yang hendak beristri lebih dari satu).

17. Sertifikat masuk Islam bagi muallaf.

18. Materai 10000 (3 lembar)

19. FC KK dan KTP Wali Nikah

20. Alamat email dan no. HP/WA

#cttn:

📝Daftar 10 Hari kerja sebelum akad.

💰Akad Nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan biaya IDR600.000/psg.

💍🏅Saat daftar sudah menentukan jenis dan jumlah Maskawin, dan tempat Akad Nikah akan dilangsungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar