BERANDA

Jumat, 17 Desember 2021

MONEV KASUBDIT KEMENAG PUSAT

 



SAJINGAN BESAR- Kantor Urusan Agama Kecamatan Sajingan Besar menerima monitoring dan evaluasi dari Kasubdit Dakwah Kementerian Agama Pusat yang dikhususkan pada daerah perbatasan di KUA Kecamatan Sajingan Besar pada hari Kamis, 16/12/2021.

Adapun tujuan dari monev ini, Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Regulasi Dakwah Bapak H. Subhan Nur, LC mengatakan "monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengukur dan melihat sejauh mana para da'i/da'iah melaksanakan program kegiatan dakwah agar sesuai dengan rencana dan tujuan kita bersama, apalagi di Sambas ini termasuk dalam wilayah perbatasan. Mungkin dalam perjalanan ada kasus-kasus keagaman dilapangan atau yang menjadi kendala dakwah dan sebagainya".

Monev ini dilaksanakan di Ruang pertemuan KUA Kecamatan Sajingan Besar, turut hadir Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Kanwil Prov. Kalimantan Barat, Kepala Bagian TU Kemenag Kab. Sambas, Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Koordinator Penyuluh Agama,  Penyuluh Agama Kecamatan Sajingan Besar serta Pengurus Inti Penyuluh Agama Kab. Sambas. 

Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar Sugito, dalam kata sambutannya menyampaikan  "kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan monitoring dan evaluasi dari Kemenag Pusat beserta Kanwil. Ini menjadi suatu kehormatan bagi kami, yang khususnya berada pada wilayah terluar/perbatasan. Mudah-mudahan bisa memberikan semangat dan dorongan serta solusi bagi kami dalam mensyi'arkan Agama Islam, terlebih kondisi kami yang berada pada jumlah Muslim yang minoritas. Untuk kendala tantangan bagi kami di daerah perbatasan ini adalah jarak dari Desa ke Desa yang lain cukup jauh ditambah lagi dengan akses jalan yang ditempuh cukup menjadi perhatian. Dan untuk kasus-kasus keagamaan sampai saat ini belum ada di temukan dan mudah-mudahan tidak terjadi", tuturnya.

Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Kanwil, Supardi Mengatakan "Syiar agama bisa juga ditambah dengan media-media dakwah, seperti Fb, Youtube, websaite/blogger, buletin dan sebagainya untuk membantu dakwah para da'i/ah. 

Koordinator Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sambas Risno juga menambahkan "Alhamdulillah selain turun lapangan kita para penyuluh juga sudah menyiapkan media yang sudah siap di lihat dan d tonton masyarakat umum, yakni Fb, instagram, Youtube, Website/blogger Twitter” tutupnya.

Monev berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan pemberian Prasarana untuk kegiatan Dakwah oleh Kemententerian Agama Pusat berupa Al-Qur'an dan terjemahannya. (SGT)

Sabtu, 12 Juni 2021

STRUKTUR ORGANISASI APRI SAMBAS PERIODE 2021-2025


SUSUNAN PENGURUS CABANG

ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA

KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MASA BAKTI 2021 -2025


Pembina : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sambas

  2. Kasi Bimas Islam Kakemenag Kab. Sambas

Ketua Cabang : Amirun

Sekretaris Cabang : Sugito

Bendahara Cabang : Romi Perus

Seksi-seksi: 

A. Hubungan antar Lembaga/Masyarakat dan Informasi Publik

Ketua : Ahadi

Anggota : 1. Zaldi

  2. Muhammad Muslim

  3. Binsar Abdullah

  

B. Keanggotaan dan Angka Kredit

Ketua : Riduan

Anggota : 1. Zaidi

  2. Zulkifli

  3. Aziz Nursin


C. Pengembangan SDM, Pendidikan dan Pelatihan

Ketua : Hakimin

Anggota : 1. Sutrisno

  2. Hairul Sani


D. Disiplin dan Pengendalian Gratifikasi

Ketua : Nurdin

Anggota : 1. Abusalam

  2. Abdul Khalik

  3. Marzan



Ditetapkan : di Sambas

Pada tanggal : 25 Mei 2021

Kamis, 25 Maret 2021

INFO LAYANAN KUA SAJINGAN BESAR





Sajingan Besar

Kamis, (25/03/2021) Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Sugito, S.Pd.I melaksanakan Pelayanan, pengawasan dan pencatatan nikah dirangkai dengan penyerahan Buku Nikah dan Kartu Nikah kepada pasangan pengantin yaitu Alvian Junianyah dan Istrinya Marlena Resti . Dalam kesempatan tersebut kepala KUA juga mengucapakan selamat menempuh kehidupan baru sebagai pasangan suami istri yang sah sesuai dengan Undang Undang Perkawinan di Indonesia. “Semoga dalam berumah tangga nantinya dapat menggapai suatu kehidupan yang Sakinah Mawaddah wa Rohmah” tutur Penghulu KUA Sajingan Besar dalam doanya untuk pengantin. (SGT)




Jumat, 19 Maret 2021

PERSYRATAN NIKAH

 

Bagi calon pengantin yang akan mendaftarkan Pernikahannya di KUA, maka masing-masing melengkapi berkas sebagai berikut:

1. Formulir Nikah dari Desa/Kelurahan

2. FC KTP 

3. FC KTP kedua orang tua

4. FC KK

5. FC akta kelahiran

6. FC ijazah terakhir

7. FC Buku Nikah orang tua

8. FC KTP saksi

9. Pasfoto 2x3=4 lembar dan 4x6=2 (latar biru busana Muslim) dan file foto jpg 200x300 pixel.

10. FC kartu imunisasi dari puskesmas.

11. Surat rekomendasi perkawinan dari KUA (bagi catin luar Kecamatan)

12. Akta cerai asli dari PA (catin cerai hidup)

13. Surat keterangan Kematian (N6) dari Kantor Desa setempat (bagi cerai mati)

14. Dispensasi dari pengadilan bagi catin dibawah umur 19 thn.

15. Surat Izin Kawin bagi TNI/Polri

16. Surat izin poligami dari Pengadilan (Bagi yang hendak beristri lebih dari satu).

17. Sertifikat masuk Islam bagi muallaf.

18. Materai 10000 (3 lembar)

19. FC KK dan KTP Wali Nikah

20. Alamat email dan no. HP/WA

#cttn:

📝Daftar 10 Hari kerja sebelum akad.

💰Akad Nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan biaya IDR600.000/psg.

💍🏅Saat daftar sudah menentukan jenis dan jumlah Maskawin, dan tempat Akad Nikah akan dilangsungkan.

Senin, 15 Maret 2021

INFO LAYANAN KUA

 



Sajingan Besar,

Senin, (15/03/2021) Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Sugito, S.Pd.I melaksanakan Pelayanan, pengawasan dan pencatatan nikah dirangkai dengan penyerahan Buku Nikah dan Kartu Nikah kepada pasangan pengantin yang bernama Erik Marpian Saputra dan Istrinya Suriana Miming. Dalam kesempatan tersebut kepala KUA juga mengucapakan selamat menempuh kehidupan baru sebagai pasangan suami istri yang sah sesuai dengan Undang Undang Perkawinan di Indonesia. “Semoga dalam berumah tangga nantinya dapat menggapai suatu kehidupan yang Sakinah Mawaddah wa Rohmah” tutur Penghulu KUA Sajingan Besar mengakhiri pesannya. (SGT)