BERANDA

Kamis, 27 Februari 2025

Kepala KUA Sajingan Besar Serahkan Sertifikat BIMWIN

Sajingan Besar, 27 Februari 2025.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sajingan Besar, Sugito, menyerahkan Sertifikat Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) kepada pasangan pengantin sebagai bukti telah menyelesaikan seluruh sesi bimbingan. Penyerahan sertifikat ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, di kediaman mempelai, tepat sebelum prosesi akad nikah dilaksanakan.  

Sertifikat BIMWIN merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pasangan yang telah mengikuti seluruh rangkaian bimbingan perkawinan. Program ini dirancang untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial kemasyarakatan.  

Dalam kesempatan tersebut, Sugito menekankan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai bekal bagi pasangan suami istri. "BIMWIN bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujarnya.  

Setelah prosesi akad nikah selesai, Sugito kembali menyerahkan dokumen penting lainnya, yaitu Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital, kepada pasangan pengantin. Kartu Nikah Digital merupakan inovasi terbaru dari KUA untuk memudahkan pasangan dalam mengakses dokumen resmi pernikahan secara praktis dan aman.  

"Kami berharap dengan adanya Kartu Nikah Digital, pasangan suami istri dapat lebih mudah mengurus administrasi terkait pernikahan di masa mendatang," jelas Sugito.  

Pasangan pengantin yang menerima sertifikat dan dokumen nikah tersebut mengaku sangat terbantu dengan adanya bimbingan perkawinan. "Kami merasa lebih siap secara mental dan spiritual untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Terima kasih kepada KUA Kecamatan Sajingan Besar atas bimbingannya," ujar salah satu mempelai.  

Program BIMWIN mencakup berbagai materi, mulai dari hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan keuangan keluarga, hingga komunikasi efektif dalam rumah tangga. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga di Kecamatan Sajingan Besar.  

Dengan penyerahan sertifikat dan dokumen nikah ini, KUA Kecamatan Sajingan Besar berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya keluarga-keluarga yang harmonis dan sejahtera di wilayahnya.  (SGT)

*Reporter: Tim Media KUA Sajingan Besar*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar