PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته ►► - PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH > KUA KECAMATAN TANGARAN - Nama Pengantin> JOHAN KURNIAWAN-KAMISAH TGL AKAD RABU, 05-11-2025 Tempat BALAI NIKAH KUA TANGARAN-Kontributor Sugito p@ksu

Sabtu, 08 Februari 2025

DATA PERISTIWA NIKAH KUA GALINGJANUARI 2025


DATA PERISTIWA NIKAH, RUJUK, DAN ISBAT

KUA KECAMATAN GALING

BULAN JANUARI TAHUN 2025

NO

Desa/Kelurahan/Kecamat

Jumlah Nikah

Kantor

Luar Kantor

Nikah Campuran

Jumlah Rujuk

Jumlah Isbat

laki

wanita

1

SAGU

0

0

0

0

0

0

0

2

SUNGAI PALAH

1

1

0

0

0

0

0

3

GALING

2

1

1

0

0

0

0

4

TEMPAPAN KUALA

1

1

0

0

0

0

0

5

TEMPAPAN HULU

2

1

1

0

0

0

0

6

RATU SEPUDAK

0

0

0

0

0

0

0

7

TRI KEMBANG

1

0

1

0

0

0

0

8

TRI GADU

0

0

0

0

0

0

0

9

TELUK PANDAN

0

0

0

0

0

0

0

10

SIJANG

3

3

0

0

0

0

0


Kepala KUA Kecamatan/PPN LN

Jumat, 07 Februari 2025

ttd

SUGITO, S.PD.I

Jumat, 07 Februari 2025

GRAFIK PERISTIWA NIKAH KUA GALING TAHUN 2024

GRAFIK PERISTIWA NIKAH 
KUA GALING
TAHUN 2024






 

Bimbingan Perkawinan Mandiri

Pelayanan Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Galing

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galing melaksanakan pelayanan bimbingan perkawinan yang bekerja sama dengan lintas sektoral. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari bidang kesehatan Puskesmas Galing dan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Galing.

Dalam kegiatan bimbingan perkawinan ini, setiap pengantin diberikan materi tentang penjagaan stunting, kesehatan reproduksi, dan mengelola dinamika keluarga. Materi ini disampaikan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang kehidupan perkawinan dan keluarga.

Setiap pengantin yang mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan ini berhak mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Galing. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa pengantin telah mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan dan telah memahami materi yang disampaikan.

Kepala KUA Kecamatan Galing, Sugito menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang kehidupan perkawinan dan keluarga. Beliau juga berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu pengantin untuk mempersiapkan diri mereka untuk kehidupan perkawinan yang bahagia dan harmonis.

"Dengan demikian, pelayanan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Galing ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi pengantin dan membantu mereka untuk mempersiapkan diri mereka untuk kehidupan perkawinan yang bahagia dan harmonis" ucap Kepala KUA mengakhiri materi.

RAPAT KOORDINASI


Kepala KUA Kecamatan Galing Sugito telah mengadakan rapat koordinasi dengan penyuluh agama Islam Kecamatan Galing dan penyuluh agama Islam Kecamatan Sajingan Besar. Rapat ini bertujuan untuk mendukung program kerja Kementerian Agama Kabupaten Sambas tahun 2025.

Dalam rapat ini, Kepala KUA Kecamatan Galing, Sugito,menyampaikan pentingnya kerjasama antara KUA dan penyuluh agama Islam dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan nikah, bimbingan perkawinan, dan pengelolaan masjid percontohan.

Penyuluh agama Islam yang hadir dalam rapat ini juga menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam. Mereka juga menyampaikan keinginan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban zakat dan program percepatan sertifikasi wakaf, serta mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat, seperti Safari Jum'at dan Safari Ramadan.

Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025 ini diakhiri dengan kesepakatan untuk "meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam dalam menyebarkan ajaran Islam dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat" tutur Kepala KUA Galing.

Hasil Rapat 

1. Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan bimbingan perkawinan.

2. Meningkatkan kualitas pengelolaan masjid percontohan.

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban zakat dan program percepatan sertifikasi wakaf.

4. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat, seperti Safari Jum'at dan Safari Ramadan.

5. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam.

"Rapat koordinasi Kepala KUA Kecamatan Galing dengan penyuluh agama Islam ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam dalam menyebarkan ajaran Islam dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat" ucap Kepala KUA Galing.

Safari Jum'at


 Galing (Safari Jumat Kecamatan)-

Jumat, 8 September 2023 Tim Safari Jumat Kecamatan Galing berkesempatan mengunjungi Masjid yang ada di Dusun Daup Desa Tempapan Hulu. Kegiatan dirangkai dengan penyerahan berupa bingkisan yaitu Alquran, paket sembako, kipas angin dan sumbangan konsumsi. Tim Safari Jumat melibatkan unsur-unsur Forkopimcam Kecamatan Galing seperti Camat, Polsek, Danramil, Korwil Disdikbud, KUA, UPZ, PAI, Puskesmas, MUI, DMI, FKUB, IPHI dan LPTQ. Alhamdulillah Tim Safari disambut sangat antusias oleh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan ini Ketua UPZ Galing Suhairi dalam sambutannya mengajak masyarkat untuk menyalurkan zakat kepada lembaga UPZ yang mana sudah diakui oleh pemerintah untuk mengumpulkan Zakat dan menyalurkannya zakat kepada yang berhak. "Mari kita keluarkan zakat bagi yang mempunyai harta sesuai nisab dan haul kepada lembaga UPZ yang sudah terbentuk ini" tuturnya.

Dalam rangakaian ibadah salat Jumat kali ini bertindak sebagai Khotib yaitu Kapolsek Galing yang dalam khutbahnya mengangkat tema Fadilah Istighfar. Adapun bertugas sebagai Imam yaitu ketua MUI Galing. Alhamdulillah untuk makan siang Tim Safari dan masyarakat dijamu di rumah Kepala Desa Tempapan Hulu. (SGT)


PROSESI IKRAR AKAD WAKAF

 

Galing, 26 September 2023
Porsesi Akad Ikrar Wakaf tanah peruntukan Masjid di Desa Teluk Pandan dihadapan PPAIW KUA Kecamatan Galing.

Jumat, 08 September 2023

PENGUMUMAN NIKAH - KUA GALING

 





KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SAMBAS  KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GALING

BALAI NIKAH dan MANASIK HAJI KUA GALING JALAN RAYA LINGKAR GALING



Model N9

PENGUMUMAN NIKAH

Nomor Pemeriksaan : NP00016101111092023

 

1.  CALON PENGANTIN LAKI-LAKI
Nama                                                      : HAFIZH WAHYU SYAHROWALDI
Bin                                                          : HAIRUDIN
Tempat dan Tanggal Lahir                   : SANGGAU, 12-02-1997
Kewarganegaraan                                 : WNI
Agama                                                    : ISLAM
Pekerjaan                                               : GURU
Alamat                                                   : JL. HAJI AGUS SALIM NO. 37 RT 4 RW 2 BERINGIN KAPUAS SANGGAU
2.  CALON PENGANTIN WANITA

Nama                                                      : WAHYUNI
Binti                                                        : RUSDIAN
Tempat dan Tanggal Lahir                   : PARIT BARU, 03-01-1997

Kewarganegaraan                                : WNI
Agama                                                    : ISLAM
Pekerjaan                                               : GURU
Alamat                                                   : DUSUN PARIT BARU RT 4 RW 2 TEMPAPAN KUALA GALING
3.  WALI NIKAH
Nasab/Hakim                                        : NASAB
Hubungan                                             : SAUDARA LAKI-LAKI SEBAPAK SEIBU
Nama                                                     : SUNIRMAN
Bin                                                          : RUSDIAN
Tempat dan Tanggal Lahir                  : PARIT BARU, 22-02-1977

Kewarganegaraan                                : WNI
Agama                                                    : ISLAM
Pekerjaan                                               : PNS
Alamat                                                   : DUSUN SANGGAU KOTA RT 5 RW 3 LEMBANG SANGGAU LEDO
4.  HARI, TANGGAL TEMPAT NIKAH
Hari                                                         : SABTU
Tanggal                                                   : 9 September 2023
Tempat                                                    : DUSUN PARIT BARU RT 4 RW 2 TEMPAPAN KUALA GALING


Kepala/Penghulu/PPN LN

 



SUGITO, S.Pd.I



Kamis, 01 Desember 2022

ALUR PENDAFTARAN NIKAH ONLINE

 

Alur Pendaftaran Online


1

Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

2

Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

3

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan 

Senin, 31 Oktober 2022

PENGUMUMAN NIKAH




                                                           

FORMULIR PENGUMUMAN NIKAH

Model N9

KANTOR URUSAN AGAMA

KECAMATAN SAJINGAN BESAR

KABUPATEN SAMBAS

PENGUMUMAN NIKAH

Nomor pemeriksaan : NP00016101091102022

1.

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

 

Nama lengkap dan alias

: PUTRA

 

Bin

: A. RANI ARSAD

 

Nomor Induk Kependudukan

: 6112072606030003

 

Tempat dan tanggal lahir

: SUNGAI RAYA PONTIANAK, 26-06-2003

 

Kewarganegaraan

: WNI

 

Agama

: ISLAM

 

Pekerjaan

: BELUM/TIDAK BEKERJA

 

Alamat

: DUSUN TANJUNG WANGI   RT/RW:042/011 RASAU JAYA DUA

2.

CALON PENGANTIN WANITA

 

Nama lengkap dan alias

: THEODOSIA JEKLIN

 

Binti

: PETERNUS

 

Nomor Induk Kependudukan

: 6101095508990002

 

Tempat dan tanggal lahir

: BERUANG, 15-08-1999

 

Kewarganegaraan

: WNI

 

Agama

: ISLAM

 

Pekerjaan

: PELAJAR/MAHASISWA

 

Alamat

: DUSUN BERUANG RT/RW: 006/003 SEBUNGA

3.

WALI NIKAH

Nasab/Hakim                                   : Nasab

Sebab                                                 :

 

Nama

: ABRAHAM LENGKON

 

Bin

: JOSE

 

Nomor Induk Kependudukan

: 6172041307720002

 

Tempat dan tanggal lahir

: BERUANG, 13-07-1972

 

Kewarganegaraan

: WNI

 

Agama

: ISLAM

 

Pekerjaan

: WIRASWASTA

 

Alamat

: JL. RATU SEPUDAK RT/RW:001/001 SEMELAGI KECIL

4.

HARI, TANGGAL TEMPAT NIKAH

 

Hari

: MINGGU

 

Tanggal

: 20 NOVEMBER 2022

 

Tempat

: DUSUN BERUANG DESA SEBUNGA


Kepala/Penghulu/PPN LN

 

 

SUGITO, S.Pd.I

 

Jumat, 14 Januari 2022

Ketua APRI: NIKAH ONLINE RAWAN PENYIMPANGAN


Jakarta, Bimas Islam --- Di tengah pandemi Covid-19, 
akad nikah online kembali menjadi perbincangan publik. Meski bukan hal baru, persoalan ini kembali diperdebatkan.

Menanggapi fenomena itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari menyatakan, praktik nikah online berpotensi disalahgunakan.

"Akad nikah secara online ini berpotensi disalahgunakan. Ada peluang penyimpangan di dalamnya," ungkap Madari saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual yang dihelat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Kamis (13/1/22).

Madari menjelaskan sejumlah hal yang menjadi titik krusial penyalahgunaan akad nikah online."Jika dilaksanakan online, siapa yang menjamin kalau calon suami benar-benar lelaki dan calon istri benar-benar perempuan?" ungkapnya.

"Siapa yang menjamin bahwa calon suaminya memang belum pernah menikah? Ini rawan disalahgunakan. Bisa saja seorang lelaki ingin menikah lagi, lalu menggunakan nikah online sebagai modusnya. Mengaku lajang, padahal beristri," tambahnya mencontohkan.

Selain hal tersebut, Madari juga menyatakan belum adanya regulasi yang mengatur terkait nikah online. Pihaknya menjelaskan, alasan itulah yang membuat Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani akad nikah online.

"Dalam ketentuan hukum yang dijadikan patokan, belum ada satu pun regulasi yang membolehkan KUA mencatat pernikahan secara virtual," tegasnya.

"Ada kemudaratan yang timbul (dari nikah online). Kemaslahatan yang menjadi hukum Islam tidak tercapai karena rawan penyimpangan," pungkasnya.

(Pirman)

Sumber: 
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ketua-asosiasi-penghulu-nikah-online-rawan-penyimpangan

Jumat, 17 Desember 2021

MONEV KASUBDIT KEMENAG PUSAT

 



SAJINGAN BESAR- Kantor Urusan Agama Kecamatan Sajingan Besar menerima monitoring dan evaluasi dari Kasubdit Dakwah Kementerian Agama Pusat yang dikhususkan pada daerah perbatasan di KUA Kecamatan Sajingan Besar pada hari Kamis, 16/12/2021.

Adapun tujuan dari monev ini, Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Regulasi Dakwah Bapak H. Subhan Nur, LC mengatakan "monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengukur dan melihat sejauh mana para da'i/da'iah melaksanakan program kegiatan dakwah agar sesuai dengan rencana dan tujuan kita bersama, apalagi di Sambas ini termasuk dalam wilayah perbatasan. Mungkin dalam perjalanan ada kasus-kasus keagaman dilapangan atau yang menjadi kendala dakwah dan sebagainya".

Monev ini dilaksanakan di Ruang pertemuan KUA Kecamatan Sajingan Besar, turut hadir Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Kanwil Prov. Kalimantan Barat, Kepala Bagian TU Kemenag Kab. Sambas, Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Koordinator Penyuluh Agama,  Penyuluh Agama Kecamatan Sajingan Besar serta Pengurus Inti Penyuluh Agama Kab. Sambas. 

Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar Sugito, dalam kata sambutannya menyampaikan  "kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan monitoring dan evaluasi dari Kemenag Pusat beserta Kanwil. Ini menjadi suatu kehormatan bagi kami, yang khususnya berada pada wilayah terluar/perbatasan. Mudah-mudahan bisa memberikan semangat dan dorongan serta solusi bagi kami dalam mensyi'arkan Agama Islam, terlebih kondisi kami yang berada pada jumlah Muslim yang minoritas. Untuk kendala tantangan bagi kami di daerah perbatasan ini adalah jarak dari Desa ke Desa yang lain cukup jauh ditambah lagi dengan akses jalan yang ditempuh cukup menjadi perhatian. Dan untuk kasus-kasus keagamaan sampai saat ini belum ada di temukan dan mudah-mudahan tidak terjadi", tuturnya.

Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Kanwil, Supardi Mengatakan "Syiar agama bisa juga ditambah dengan media-media dakwah, seperti Fb, Youtube, websaite/blogger, buletin dan sebagainya untuk membantu dakwah para da'i/ah. 

Koordinator Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sambas Risno juga menambahkan "Alhamdulillah selain turun lapangan kita para penyuluh juga sudah menyiapkan media yang sudah siap di lihat dan d tonton masyarakat umum, yakni Fb, instagram, Youtube, Website/blogger Twitter” tutupnya.

Monev berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan pemberian Prasarana untuk kegiatan Dakwah oleh Kemententerian Agama Pusat berupa Al-Qur'an dan terjemahannya. (SGT)