Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi
Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah
atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau
wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak
mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan
pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin
yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun
dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin
berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi
suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak
atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar