BERANDA
- MP3 AL-QURAN
- Beranda
- STRUKTUR ORGANISASI KUA GALING
- DAFTAR NIKAH ONLINE
- INFO BINWIN KUA GALING
- KEMASJIDAN
- PENYULUH AGAMA
- INFO ZAKAT & WAKAF
- GRAFIK NIKAH KUA GALING 2024
- INFO HAJI
- BAZNAS
- REGULASI / INFO PENTING
- PMA TERBARU PENCATATAN NIKAH
- BIMAS ISLAM
- SYARAT PENDAFTARAN NIKAH
- JADWAL SHOLAT
- IMSAKIYAH
- MUI
- PRODUK HALAL
- e-KINERJA
- LAPOR SPT
- PUSAKA-ABSENSI
- DOWNLOAD LAGU INDONESIA RAYA
- NAHDLATUL ULAMA (NU)
- MUHAMMADIYAH
- VIDEO
- FILM EDUKASI
- GALERI FOTO KEGIATAN
- WEBSITE KEMENAG RI
- SIMPEG 5
- SIMKAH WEB
- PINTAR KEMENAG💡
- APRI PUSAT
- PUSAKA V3 - ABSEN
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
| السلام عليكم ورØÙ…ةالله وبركاته ►► |
My Profil
Selasa, 11 Februari 2025
MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Senin, 10 Februari 2025
STRUKTUR ORGANISASI KUA GALING
SYARAT PERUBAHAN DATA PADA BUKU NIKAH
Minggu, 09 Februari 2025
INFO GRAFIS SYARAT PENDAFTARAN NIKAH PMA 30 TAHUN 2025
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah- PMA No. 30 TAHUN 2025
Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi
Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah
atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau
wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak
mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan
pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin
yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun
dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin
berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi
suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak
atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati
GRAFIK NIKAH KUA SAJINGAN BESAR TAHUN 2024
Sabtu, 08 Februari 2025
DATA PERISTIWA NIKAH KUA GALINGJANUARI 2025
DATA PERISTIWA NIKAH, RUJUK, DAN ISBAT
KUA KECAMATAN GALING
BULAN JANUARI TAHUN 2025
|
NO |
Desa/Kelurahan/Kecamat |
Jumlah Nikah |
Kantor |
Luar Kantor |
Nikah Campuran |
Jumlah Rujuk |
Jumlah Isbat |
|
|
laki |
wanita |
|||||||
|
1 |
SAGU |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
2 |
SUNGAI PALAH |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
3 |
GALING |
2 |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
4 |
TEMPAPAN KUALA |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
5 |
TEMPAPAN HULU |
2 |
1 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
6 |
RATU SEPUDAK |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
7 |
TRI KEMBANG |
1 |
0 |
1 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
8 |
TRI GADU |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
9 |
TELUK PANDAN |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
10 |
SIJANG |
3 |
3 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Kepala KUA Kecamatan/PPN LN
Jumat, 07 Februari 2025
SUGITO, S.PD.I
Jumat, 07 Februari 2025
GRAFIK PERISTIWA NIKAH KUA GALING TAHUN 2024
Bimbingan Perkawinan Mandiri
Pelayanan Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Galing
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galing melaksanakan pelayanan bimbingan perkawinan yang bekerja sama dengan lintas sektoral. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari bidang kesehatan Puskesmas Galing dan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Galing.
Dalam kegiatan bimbingan perkawinan ini, setiap pengantin diberikan materi tentang penjagaan stunting, kesehatan reproduksi, dan mengelola dinamika keluarga. Materi ini disampaikan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang kehidupan perkawinan dan keluarga.
Setiap pengantin yang mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan ini berhak mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Galing. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa pengantin telah mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan dan telah memahami materi yang disampaikan.
Kepala KUA Kecamatan Galing, Sugito menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang kehidupan perkawinan dan keluarga. Beliau juga berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu pengantin untuk mempersiapkan diri mereka untuk kehidupan perkawinan yang bahagia dan harmonis.
"Dengan demikian, pelayanan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Galing ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi pengantin dan membantu mereka untuk mempersiapkan diri mereka untuk kehidupan perkawinan yang bahagia dan harmonis" ucap Kepala KUA mengakhiri materi.
RAPAT KOORDINASI
Dalam rapat ini, Kepala KUA Kecamatan Galing, Sugito,menyampaikan pentingnya kerjasama antara KUA dan penyuluh agama Islam dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan nikah, bimbingan perkawinan, dan pengelolaan masjid percontohan.
Penyuluh agama Islam yang hadir dalam rapat ini juga menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam. Mereka juga menyampaikan keinginan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban zakat dan program percepatan sertifikasi wakaf, serta mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat, seperti Safari Jum'at dan Safari Ramadan.
Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2025 ini diakhiri dengan kesepakatan untuk "meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam dalam menyebarkan ajaran Islam dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat" tutur Kepala KUA Galing.
Hasil Rapat
1. Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan bimbingan perkawinan.
2. Meningkatkan kualitas pengelolaan masjid percontohan.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban zakat dan program percepatan sertifikasi wakaf.
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat, seperti Safari Jum'at dan Safari Ramadan.
5. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam.
"Rapat koordinasi Kepala KUA Kecamatan Galing dengan penyuluh agama Islam ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara KUA dan penyuluh agama Islam dalam menyebarkan ajaran Islam dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama di masyarakat" ucap Kepala KUA Galing.
Safari Jum'at
Galing (Safari Jumat Kecamatan)-
Jumat, 8 September 2023 Tim Safari Jumat Kecamatan Galing berkesempatan mengunjungi Masjid yang ada di Dusun Daup Desa Tempapan Hulu. Kegiatan dirangkai dengan penyerahan berupa bingkisan yaitu Alquran, paket sembako, kipas angin dan sumbangan konsumsi. Tim Safari Jumat melibatkan unsur-unsur Forkopimcam Kecamatan Galing seperti Camat, Polsek, Danramil, Korwil Disdikbud, KUA, UPZ, PAI, Puskesmas, MUI, DMI, FKUB, IPHI dan LPTQ. Alhamdulillah Tim Safari disambut sangat antusias oleh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan ini Ketua UPZ Galing Suhairi dalam sambutannya mengajak masyarkat untuk menyalurkan zakat kepada lembaga UPZ yang mana sudah diakui oleh pemerintah untuk mengumpulkan Zakat dan menyalurkannya zakat kepada yang berhak. "Mari kita keluarkan zakat bagi yang mempunyai harta sesuai nisab dan haul kepada lembaga UPZ yang sudah terbentuk ini" tuturnya.
Dalam rangakaian ibadah salat Jumat kali ini bertindak sebagai Khotib yaitu Kapolsek Galing yang dalam khutbahnya mengangkat tema Fadilah Istighfar. Adapun bertugas sebagai Imam yaitu ketua MUI Galing. Alhamdulillah untuk makan siang Tim Safari dan masyarakat dijamu di rumah Kepala Desa Tempapan Hulu. (SGT)
PROSESI IKRAR AKAD WAKAF
.jpg)

.jpeg)






