ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH FASILITASI PEMBENTUKAN
ORGANISASI PROFESI PENGHULU
PADA TANGGAL 17 JULI 2019
DI BOGOR
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA
MUQADDIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, setiap warga negara
berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah menuju tercapainya BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN
GHAFUR.
Penghulu Republik Indonesia sebagai
warga negara, ikut aktif dalam perjuangan dan mensyiarkan serta menjaga eksistensi Syariat Islam di
Indonesia, keberadaannya telah ada jauh sebelum datangnya penjajah di bumi nusantara. Penghulu sadar akan hak dan kewajiban serta peran strategisnya, harkat dan martabat, serta tantangan yang sedang dan akan
dihadapi bangsa Indonesia, bertekad memberikan darma baktinya
untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjalankan profesinya. Penghulu bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam
mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang di
cita-citakan.
Visi yang diemban adalah Terbinanya insan yang bertaqwa
pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan
Islam dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu
Wata’ala dengan melaksanakan langkah-langkah kongkrit melalui misi
(1)
Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul
karimah.
(2)
Membangun pemahaman dan pengamalan agama yang
moderat, toleran dan berwawasan kebangsaan melalui pembinaan calon pengantin
dan keluarga sakinah.
(3)
Mengembangkan kompetensi dan profesionalitas
penghulu serta memberikan advokasi kepada penghulu dalam menjalankan tugasnya;
(4)
Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Profesi
Penghulu.
(5)
Berperan aktif dalam dunia birokrasi Kementerian
Agama, lintas sektoral dan Kepenghuluan sebagai penopang pembangunan nasional.
Sesuai dengan visi universal
terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian, maka
dengan keikhlasan darma baktinya sebagai
salah satu pilar pembangunan kesadaran spiritual keagamaan, maka Penghulu Indonesia perlu meningkatkan peran dan
kiprahnya dimasyarakat melalui
organisasi profesi Penghulu sebagai pelaku perubahan (agent of change), dengan berpegang teguh pada
sumpah jabatan maka disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Penghulu Indonesia sebagai berikut :
BAB
I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
(1)
Organisasi
ini bernama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(2)
Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia ditetapkan berdirinya di Bogor tanggal, 17 Juli
2019
(3)
Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia
(4)
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia berasaskan PANCASILA dan Undang undang Dasar 1945
Pasal 3
Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia bertujuan :
(1)
Membina dan
mengembangkan Kompetensi Penghulu yang profesional dan
berintegritas.
(2)
Menjalin persatuan dan kesatuan Penghulu.
(3)
Menampung, menyalurkan dan
memperjuangkan aspirasi Penghulu.
(4)
Memberikan perlindungan profesi dan
advokasi/konsultasi hukum
(5)
Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi
Pembina kementerian Agama dan instansi terkait lainnya
BAB III
FUNGSI, PERAN DAN SIFAT
Pasal 4
Fungsi
Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia berfungsi
sebagai wadah berkumpul dan berorganisasi
para
Penghulu
yang disepakati sebagai satu-satunya organisasi penghulu di bawah binaan
kementerian Agama Republik Indosesia
Pasal 5
Peran
Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia memiliki
peran :
1. Menyusun
dan menegakkan Kode etik dan kode
perilaku profesiPenghulu
2. Menjalankan
program-program organisasi yang berorientasi pada peningkatan kompetensi dan
advokasi pada penghulu, harmonisasi dengan Kementerian Agama sebagai instansi
pembina dan pembninaan kehidupan beragama.
Pasal 6
Sifat
Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia bersifat egaliter, independen dan inovatif
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
(1)
Anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
(2)
Pokok-Pokok Penjelasan tentang keanggotaan Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
8
1.
Kepengurusan
Asosiasi penghulu pada tingkat Pusat disebut Pengurus Pusat disingkat PP
2.
Kepengurusan
asosiasi Penghulu pada tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah disingkat PW
3.
Pengurus
Asosiasi Penghulu pada tingkat Kabupaten Kota disebut Pengurus Cabang disingkat
PC
Pasal
9
1
Pengurus Pusat terdiri dari:
a.
Seorang Ketua Umum.
b.
Tiga Orang Ketua (I,
II dan III).
c.
Satu orang Sekretaris Umum.
d.
Tiga Orang Sekretaris
(I, II dan III).
e.
Seorang Bendahara Umum
f.
Tiga Orang Bendahara
(I, II dan III)
g. Beberapa
Biro yang membidangi Hubungan
Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik, Keangotaan dan Personalia, Pendidikan dan Pengembangan
SDM, Disiplin dan Etika Profesi, Hukum dan Advokasi, Kajian Hukum Islam dan bidang
lainnya sesuai
kebutuhan organisasi.
2
Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk satu
periode dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode.
3
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional
atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kode Perilaku Penghulu serta semua keputusan Musyawarah
Nasional lainnya.
Pasal 10
4
Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Satu Orang Ketua Wilayah
b.
Dua orang Ketua ( I danj II)
c.
Satu orang Sekretaris Wilayah
d.
Dua orang Sekretaris (I dan II).
e.
Dau orang Bendahara Wilayah
f.
Dua orang Bendahara (I dan II).
g.
Beberapa Bidang yang ditetapkan sesuai kebutuhan yang meneyesuaikan dengan
biro-biro yang ada di Pengurus Pusat
5
Ketua Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk satu
periode dan dapat dipilih kembali sebanayk-banyaknya dua periode.
6
Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah
atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Cabang di
wilayahnya.
7
Pengurus Wilayah menjalankan intruksi pengurus pusat yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian.
Pasal 11
1.
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Satu Orang Ketua cabang
b.
Satu Orang Sekretaris
cabang
c.
Satu Orang Bendahara cabang
d.
Apabila dibutuhkan dapat diangkat Ketua I, Sekretaris I dan
Bendahara I
e.
Seksi-seksi sesuai kebutuhan yang
meneyesuaikan dengan biro-biro yang ada di Pengurus Pusat dan bidang-bidang
yang ada di Pengurus Wilayahnys.
8
Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang
atas seluruh jalannya organisasi cabang.
9
Pengurus Cabang menjalankan intruksi pengurus pusat dan
wilayah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian
Pasal 12
DEWAN ETIK
1. Pengurus Pusat membentuk Dewan Etik tingkat Nasional untuk menangani
kasus-kasus pelanggaran etika profesi penghulu yang tidak selesai pada tingkat
wilayah.
2. Pengurus Wilayah membentuk Dewan etik pada tingkat provinsi untuk
menangani kasus pelanggaran etika profesi penghulu pada tingkat Kabupaten Kota.
3. Jabatan Dewan Etik pada kepengurusan pusat setingkat dengan Biro
4. Jabatan Dewan etik pada kepengurusan Wilayah setingkat dengan Bidang
5. Dewan Etik Pengurus Pusat Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia dibentuk
untuk mengawasi, membina dan menegakkan nilai-nilai kode etik dan kode
perilaku penghulu se Indonesia.
6. Ketentuan lebih
lanjut tentang Dewan etik diatur dalam peraturan pengurus pusat tentang Kode Etik profesi Penghulu
BAB VII
POKOK-POKOK
ORGANISASI
Pasal 13
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah dan Rapat Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia terdiri dari :
(1) Musyawarah
Nasional (Munas)
(2) Musyawarah
Nasional luar biasa (Munaslub)
(3) Rapat
Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas)
(4) Rapat Kerja
Tingkat Nasional (Rakernas)
(5) Rapat Pleno
(6) Rapat
Koordinasi
Pasal
14
Musyawarah dan Rapat-RapatAsosiasi Penghulu Republik Indonesia di Tingkat Wilayah Terdiri dari
(1) Musyawarah Wilayah (Muswil)
(2) Musyawarah Wilayah luar biasa (Muswilub)
(3) Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
(4) Rapat Pleno
(5) Rapat
Koordinasi
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat-Rapat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia di
Tingkat Cabang Terdiri dari
(1) Musyawarah Cabang (Muscab)
(2) Musyawarah Cabang luar biasa (Muscablub)
(3) Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
(4) Rapat Pleno
(5) Rapat
Koordinasi
BAB
VIII
KEDAULATAN
Pasal 16
(1) Kekuasaan
tertinggi dalam Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia adalah
Musyawarah Nasional (MUNAS)
(2) Kekuasaan,
Wewenang Musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggan Rumah Tangga.
BAB
IX
WILAYAH KERJA
Pasal 17
(1)
Wilayah kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Kedutaan-kedutaan besar/Konsulat-konsulat
Jenderal RI yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh
Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)
Wilayah kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah propinsi yang
dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(3)
Wilayah kerja Pengurus Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota
dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
BAB
X
PEMBENTUKAN WILAYAH DAN CABANG
Pasal
18
1.
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dimungkinkan untuk dibentuk apabila
beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Cabang.
2.
Pemngurus cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dimungkinkan untuk dibentuk apabila
beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (Sepuluh) orang anggota biasa.
3. Susunan Pengurus Cabang, harus mencerminkan unsur sebagaimana pasal
11 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
4.
Pada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Luar Negeri yang memiliki PPN dan atau Penghulu dapat
dibentuk Cabang Khusus.
Pasal
19
Dalam hal Pengurus Cabang tidak lagi memiliki anggota yang menjadi tanggung jawabnya, maka
status keanggotaannya dapat dialihkan pada pengurus Cabang terdekat atau
Pengurus wilayah setelah mendapat izin dari Pengurus Wilayah.
BAB
XI
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
(1)
Quorum
musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3
dari sejumlah unsur utusan
(2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah
dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
(3) Apabila pengambilan keputusan dalam musyarah
atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui
pungutan suara berdasarkan suara terbanyak
(4) Pengambilan keputusan dalam musyawarah
dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
unsur utusan yang hadir
(5) Sistem dan mekanisme pengambilan
keputusan diatur dalam peraturan organisasi
(6)
Khusus
quorum tentang perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi harus dihadiri oleh
2/3 dari jumlah unsur utusan kepengurusan wilayah dan kepengurusan cabang yang
definitive.
(7)
Pengambilan
keputusan pada ayat (6) diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan
yang hadir.
(8)
Pengambilan
keputusan pada tingkat cabang diambil sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota
cabang.
BAB XI
Pasal 21
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
(1) Keuangan
organisasi bersumber dari:
a.
Uang Iuran anggota
b.
Bantuan operasional Instansi Pembina
c.
Sumbangan yang tidak mengikat dan
d.
Usaha lain yang sah
(2) Ketentuan
mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah
tangga
Pasal 22
(1) Kekayaan
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak
bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris.
(2) Apabila
terjadi perubahan atau pembubaran diri pada organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia,
maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang
mengatur hal tersebut
BAB
XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan
mufakat, apabila tidak dapat dicapai mufakat keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak dalam suatu Musyawarah
Nasional yang dihadiri secara sah oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah suarayang hadir
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 24
(1)
Pembubaran organisasi
diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)
Musyawarah Nasional
yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus wilayah danCabang Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia yang
mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
(3) Pembubaran wajib disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang
(4)
hadir.
(5)
Apabila
Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut
ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ASOSIASI
PENGHULU REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEANGGOTAAN, SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGUKUHAN KEMBALI
Pasal 1
(1) Anggota biasa adalah Para Penghulu di seluruh Indonesia
(2)
Anggota kehormatan
adalah mereka yang atas usul Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah, diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional karena jasanya terhadap organisasi Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia
(3)
Anggota luar biasa adalah Pejabat Struktural atau Fungsional di
lingkungan Kementerian Agama yang berkaitan dengan Tupoksi dan
Pengembangan karir Kepenghuluan
Pasal 2
SYARAT ANGGOTA BIASA
Penghulu yang akan di dikukuhkan menjadi
Anggota biasa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1)
Beriman dan bertaqwa ke pada Allah SWT dengan menjalankan syariat islam.
(2)
Berstatus sebagai PNS aktif atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aktif
(3)
Menguasai fiqih munakahat dan peraturan
pencatatan nikah rujuk
(4)
Telah diangkat dalam jabatan
sebagai Penghulu
(5)
Telah terdaftar
dalam Organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dan mendapatkan nomor induk anggota Organisasi
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
Pasal 3
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan
berakhir apabila anggota :
(1)
Meninggal dunia.
(2)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari
jabatannya sebagai Penghulu oleh Kementerian Agama.
(3)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh
Organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(4)
Atas permintaan sendiri dari anggota biasa dan luar biasa,
yang diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada
pengurus Wilayah.
Pasal 4
(1) Anggota biasa yang melanggar kode etik dan kode perilaku Penghulu dapat
diberhentikan sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia sebagaimana rekomendasi dan keputusan Majelis Kode Etik.
(2)
Anggota diberhentikan sementara
apabila menduduki jabatan struktural.
(3)
Anggota yang diberhentikan diberikan kesempatan
untuk membela diri dalam sidang Dewan Etik.
Pasal 5
TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1) Pengurus
Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia menjatuhkan keputusan
pemberhentian sementara kepada anggota atas rekomendasi Dewan Etik.
(2) Rekomendasi dewan Etik
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal (5) ini sekurang-kurangnya dengan
melampirkankan:
1. Berita Acara Pemeriksaan Anggota;
2. Berita acara persidangan Dewan Etik;
3. Nota pembelaan anggota;
4. Keputusan sidang Dewan Etik;
(3) Surat Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia diserahkan kepada anggota dan mengirimkan tembusan kepada Pengurus cabang dan Pengurus wilayah anggota yang bersangkutan dengan melampirkan copy
Rekomendasi Dewan Etik.
(4) Pemberhentian sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia kepada Anggota biasa
sebagaimana keputusan majelis kode etik berakhir setelah mendapat keputusan
pencabutan pemberhentian sementara oleh dewan etik
(5)
Pemberhentian sementara dicabut apabila
telah kembali menduduki jabatan fungsional penghulu
Pasal 6
PENGUKUHAN KEMBALI ANGGOTA
(1) Anggota yang diberhentikan sementara oleh
Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia dapat dikukuhkan kembali sebagai anggota Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia setelah menduduki kembali jabatan fungsional penghulu.
(2) Anggota yang diberhentikan sementara oleh
Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia atas rekomendasi Dewan etik dapat dikukuhkan kembali sebagai anggota
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan
Etik.
(4) Rekomendasi pengukuhan kembali oleh Dewan Etik sebagaimana dimaksud ayat
(2) Pasal (6) ini sekurang-kurangnya dengan melampirkankan:
5. Berita Acara Pemeriksaan Anggota;
6. Berita acara persidangan dewan Etik;
7. Surat Pernyataan bersedia mematuhi kode etik dan kode perilaku profesi,
tata tertib dan peraturan Organisasi;
8. Keputusan sidang Dewan Etik;
(5) Surat Keputusan pengukuhan dan pengesahan kembali sebagai anggota
organisasi oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia diserahkan
kepada anggota dan mengirimkan
tembusannya kepada Pengurus cabang dan Pengurus wilayah anggota yang
bersangkutan dengan melampirkan copy Rekomendasi pengukuhan kembali oleh Dewan Etik.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal
7
HAK
ANGGOTA
(1)
Anggota biasa berhak menjadi pengurus Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia
(2)
Anggota biasa berhak mendapatkan advokasi dari Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia
(3)
Anggota biasa berhak mengajukan saran dan usul kepada
Pengurus Cabang, Wilayah dan Pusat.
(4)
Anggota kehormatan dapat memberikan saran dan nasihat.
Pasal
8
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1)
Anggota wajib mematuhi
AD/ART Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(2)
Anggota wajib mematuhi
setiap keputusan Pengurus Pusat, Wilayah, Cabang
(3)
Anggota wajib menjaga
kehormatan diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai Organisasi
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(4)
Anggota biasa wajib membayar uang iuran bulanan sesuai Peraturan Organisasi
BAB III
MUTASI ANGGOTA
Pasal 9
(1) Mutasi anggota biasa adalah
perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
(2) Dalam keadaan tertentu, seorang
anggota biasa Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia dapat mangajukan
permohonan pindah status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atau dari satu Wilayah ke Wilayah lain.
(3) Untuk memperoleh persetujuan
dari cabang dan Wilayah asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan
secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
(4) Mutasi anggota hanya dapat
dilakukan jika yang bersangkutan pindah Tugas sebagai Penghulu ke Cabang atau Wilayah lain.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN PRESIDIUM
Pasal 10
MUSYAWARAH
NASIONAL
(1)
Musyawarah Nasional dilaksanakan sebagai
media pertanggungjawaban Pengurus Pusat DAN Pemilihan Ketua Umum.
(2)
Peserta Musyawarah
Nasional memilih Ketua Umum
Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun.
(3)
Peserta Musyawarah Nasional memilih Tim Formatur Musyawarah
Nasional dalam pemilihan secara terpisah.
(4)
Tim Formatur terdiri dari
Ketua terpilih dan ketua
domisioner ditambah 3 orang perwakilan peserta
Musyawarah Nasional yang diilih
(5)
Ketua Umum Terpilih adalah Ketua Tim
Formatur
(6)
Tata cara pemilihan anggota tim Formatur
ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Nasional.
(7) Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus Pusat dinyatakan Demisioner
Pelantikan Pengurus Pusat dan Serah terima jabatan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tersusunnya struktur Pengurus Pusat.
Pasal 11
(1)
Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah
Nasional untuk tiap-tiap Wilayah didasarkan
atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan
berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar.
(2)
Utusan Wilayah terdiri
dari, unsur pengurus wilayah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam
rapat pengurus wilayah, dengan berpedoman pada pasal 18 ayat
(2) Anggaran Dasar.
(3)
Pemanggilan peserta
untuk mengikuti Musyawarah Nasional oleh Pengurus Pusat disampaikan kepada wilayah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah
nasional tersebut dilaksanakan.
(4)
Pengurus Pusat menetukan jumlah
peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap wilayah didasarkan
atas pertimbangan jumlah anggota di Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 12
(5)
Setiap keputusan musyawarah
nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila
tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan
suara terbanyak.
Pasal 13
PRESIDIUM
SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL
(1)
Pimpinan Musyawarah Nasional dipimpin oleh Presidium Sidang
(2)
Presidium Sidang berjumlah 3
(Tiga) Orang yang dipilih dari Peserta
Musyawarah Nasional
(3)
Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
(4)
Tata cara pemilihan Presidium
Sidang ditetapkan dalam Tata
tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Nasional
(5)
Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Nasional hingga
terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Nasional.
Pasal
14
Tata tertib persidangan dalam
Musyawarah Nasional ditetapkan
bersama oleh Pengurus Pusat dan
para utusan Wilayah peserta Musyawarah Nasional
Pasal 15
MUSYAWARAH WILAYAH
(1)
Musyawarah Wilayah dilaksanakan sebagai
media pertanggungjawaban Pengurus Wilayah dan pemilihan Ketua Wilayah
(2)
Peserta Musyawarah Wilayah memilih Ketua Wilayah Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia (Formatur) untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun .
(3)
Peserta Musyawarah Wilayah memilih Tim Formatur Musyawarah Wilayah dalam
pemilihan secara terpisah
(4) Ketua Wilayah Terpilih adalah Ketua Tim Formatur
(5)
Tim Formatur terdiri dari Ketua Wilayah terpilih dan ketua domisioner ditambah 3 orang peserta yang dipilih dalam
musyawarah Wilayah
(6)
Tata cara pemilihan Tim Formatur
ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Wilayah.
(7)
Setelah terpilihnya Tim Formatur maka
Pengurus Wilayah dinyatakan Demisioner
(8)
Pelantikan Pengurus Wilayah dan serah
terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh Pengurus Pusat
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan Pengurus Wilayah
Pasal 16
(1)
Pengurus Wilayah menentukan jumlah utusan dalam
Musyawarah Wilayah untuk tiap-tiap Cabang
didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dengan berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar.
(2) Utusan Cabang terdiri dari unsur
pengurus Cabang yang ditetapkan dalam rapat
pengurus Wilayah, dengan berpedoman pada pasal pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar
(3)
Pemanggilan peserta untuk mengikuti Musyawarah Wilayah oleh Pengurus Wilayah yang disampaikan kepada Cabang
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah Wilayah tersebut dilaksanakan.
(4)
Pengurus Wilayah menetukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Wilayah
untuk tiap-tiap Cabang didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota
di Cabang yang bersangkutan.
(5) Setiap keputusan musyawarah Wilayah diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai
dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 17
PRESIDIUM
SIDANG MUSYAWARAH WILAYAH
(1)
Pimpinan Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang
(2)
Presidium Sidang berjumlah 3
(Tiga) Orang yang dipilih dari Peserta
Musyawarah Wilayah
(3)
Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Wilayah .
(4)
Tata cara pemilihan Presidium
Sidang ditetapkan dalam Tata
tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Wilayah.
(5)
Presidium Sidang
mengatur jalannya Musyawarah Wilayah hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Wilayah.
Pasal 18
Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Wilayah ditetapkan
bersama oleh Pengurus Wilayah dan para utusan
Cabang yang mengikuti Musyawarah Wilayah tersebut.
Pasal 19
MUSYAWARAH CABANG
(1) Musyawarah
Cabang dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Cabang dan pemilihan Ketua cabang
(2)
Peserta Musyawarah Cabang memilih Ketua Cabang Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia (Formatur)
untuk
masa jabatan selama 4 (empat)tahun .
(3)
Peserta Musyawarah Cabang memilih
Tim Formatur Musyawarah
Cabang dalam pemilihan secara terpisah
(4) Ketua Cabang Terpilih adalah Ketua Tim Formatur
(5) Tim
Formatur terdiri dari Ketua cabang terpilih dan ketua
domisioner ditambah 3 orang peserta yang dipilih dalam musyawarah cabang
(6) Tata
cara pemilihan Tim Formatur
ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah cabang
(7) Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus cabang dinyatakan Demisioner
(8) Pelantikan Pengurus cabang dan serah terima jabatan kepada pengurus
baru dilakukan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
terbentuknya susunan Pengurus Wilayah
Pasal 20
PRESIDIUM SIDANG
(1) Pimpinan Musyawarah Cabang dipimpin oleh Presidium Sidang
(2)
Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga) Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah
Cabang
(3)
Sementara
Presidium Sidang belum terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Cabang .
(4)
Tata
cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Cabang.
(5)
Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Cabang hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Cabang.
(1) Peserta Musyawarah
Cabang adalah seluruh penghulu yang berada di Kabupaten Kota atau Cabang
(2)
Pemanggilan peserta musyawarah cabang disampaikan
kepada KUA Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Kota atau cabang.
(3)
Pengurus Cabang menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Cabang untuk
tiap-tiap Cabang didasarkan atas
pertimbangan jumlah anggota di Cabang
yang bersangkutan.
(4) Setiap keputusan musyawarah Cabang diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 21
Tata tertib persidangan dalam
Musyawarah Cabang
ditetapkan bersama oleh Pengurus Cabang dan
para utusan Cabang yang mengikuti
Musyawarah Cabang
tersebut.
BAB
V
KEORGANISASIAN
SEKRETARIAT, STRUKTUR DAN PENGURUS
Pasal 22
SEKRETARIAT PUSAT, WILAYAH DAN CABANG
(1)
Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia
(2)
Untuk sementara waktu, Kantor Pusat sekretariat
Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia berada di Kantor Kementerian Agama
Republik Indonesia hingga memiliki sendiri Kantor Pusat sebagai sekretariat.
(3)
Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(4)
Untuk sementara waktu, Kantor Wilayah sekretariat
Pengurus Wilayah Asosiasi
Penghulu Republik
Indonesia berada di Kantor
Wilayah Kementerian Agama hingga memiliki sendiri Kantor Wilayah sebagai
sekretariat.
(5)
Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
(6)
Untuk sementara waktu, Kantor Cabang sekretariat
Pengurus Cabang Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia berada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga memiliki sendiri Kantor Cabang sebagai
sekretariat.
Pasal 23
STRUKTUR
ORGANISASI
SUSUNAN
PENGURUS PUSAT
(1) Susunan
Pengurus Pusat terdiri atas:
a.
Pengurus Harian;
b.
Dewan Etik;
c.
Para Ketua Biro.
(2) Pengurus
Harian Pengurus Pusat terdiri atas:
a.
Satu Orang Ketua Umum;
b.
Tiga Orang Ketua ( I,
II dan III );
c.
Satu orang Sekretaris
Umum;
d.
Tiga Orang Sekretaris
(I, II dan III).
e.
Satu orang Bendahara
Umum;
f.
satu orang wakil Bendahara
(3) Dewan
Etik Pengurus Pusat terdiri atas Satu Orang Ketua dan empat Orang anggota.
(4) Para
Ketua Biro terdiri atas:
a.
Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi
Publik
b.
Ketua Biro Keangotaan dan Personalia
c.
Ketua Biro Pendidikan dan Pengembangan SDM
d.
Ketua Biro Disiplin dan Etika Profesi
e.
Ketua Biro Hukum dan Advokasi
f.
Ketua Biro Kajian Hukum Islam
(5) Susunan
masing-masing Biro adalah sebagai berikut:
A.
Biro Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik
terdiri atas:
a.
Bidang Hubungan Atar Lembaga/Masyarakat :
b.
Bidang Informasi Publik
B.
Biro Keangotaan dan Personalia terdiri atas:
a.
Bidang Data
b.
Bidang Angka Kredit
C.
Biro Pendidikan dan Pengembangan SDM terdiri atas:
a.
Bidang Karya Ilmiah
b.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
D. Biro
Disiplin dan Etika Profesi terdiri atas:
a.
Bidang Gratifikasi dan Zona Intgritas
b.
Bidang Disiplin dan Etika
E.
Biro Hukum dan Advokasi terdiri atas:
a.
Bidang Perundang-undangan
b.
Bidang Advokasi
F.
Biro Kajian Hukum Islam terdiri atas:
a.
Bidang Fatwa Hukum Islam :
b.
Bidang Munakahat
(6) Jika
dianggap perlu, Ketua Umum dapat membentuk Seksi-Seksi yang bertanggung jawab
kepada Ketua Bidang masing-masing.
Pasal
24
SUSUNAN
PENGURUS WILAYAH
(1) Susunan
Pengurus Wilayah terdiri atas:
a.
Pengurus Harian;
b.
Para Ketua Bidang.
(2) Pengurus
Harian Pengurus Wilayah terdiri atas:
a.
Satu Orang Ketua Wilayah ;
b.
Dua Orang Ketua ( I
dan II);
c.
Satu orang Sekretaris
Wilayah ;
d.
Dua Orang Sekretaris (
I dan II);
e.
Satu orang Bendahara
Wilayah ;
f.
Satu orang Wakil Bendahara
(3) Para
Ketua Bidang terdiri atas:
a.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi
Publik
b.
Ketua Bidang Keangotaan dan Personalia
c.
Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
d.
Ketua Bidang Disiplin dan Etika Profesi
e.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
f.
Ketua Bidang Kajian Hukum Islam
(4) Jika
Ketua Wilayah menganggap perlu, atas se-izin Ketua Umum, Ketua Wilayah dapat
membentuk Seksi-Seksi yang bertanggung jawab kepada Ketua Bidang masing-masing.
Pasal 25
SUSUNAN
PENGURUS CABANG
(1) Susunan
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas:
d.
Pengurus Harian;
e.
Dua Ketua Seksi.
(2) Pengurus
Harian Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas:
g.
Satu Orang Ketua Cabang ;
h.
Satu Orang Sekretaris Cabang ;
i.
Satu Orang Bendahara Cabang ;
(3) Ketua
Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Seksi
Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik dan Ketua Seksi
Disiplin dan Etika Profesi
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada proporsionalitas jumlah anggota
cabang.
Pasal
26
PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN CABANG
(1) Pengurus Pusat adalah anggota biasa yang diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Umum terpilih.
(2) Pengurus Wilayah adalah anggota
biasa yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih atas usul Ketua Wilayah.
(3) Pengurus Cabang adalah anggota
biasa yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Wilayah terpilih atas usul Ketua Cabang.
BAB
VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
Pasal 27
PENGANGKATAN PENGURUS
(1)
Pengangkatan Pengurus Pusat oleh Ketua Umum terpilih
dengan memperhatikan usulan Tim Formatur .
(2)
Pengukuhan Ketua Wilayah terpilih dan Pengurus Wilayah oleh Ketua Umum Pengurus Pusat
dengan memperhatikan usulan Tim Formatur
Musyawarah Wilayah.
(3)
PengukuhanKetua Cabang terpilih dan Pengurus Cabang oleh Ketua Pengurus Wilayah dengan memperhatikan usulan Tim Formatur
Musyawarah Cabang.
Pasal
28
PEMBERHENTIAN PENGURUS
(1)
Pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian sementara Pengurus Pusat,
Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang
oleh Ketua Umum dengan memperhatikan saran, usul dan rekomendasi dari Dewan
Etik dan atau Majelis Kode Etik.
(2)
Pemberhentian sebagaimana
dimaksud ayat (1) setelah melalui proses sebagaimana
diatur Anggaran Dasar
Pasal 29
PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
(1) Pengurus Pusat mengangkat Pengurus baru untuk
mengganti posisi Pengurus yang kosong akibat Pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian dengan tidak hormat dan atau pemberhentian sementara
(2) Pengangkatan pengurus antar
waktu sebagaimana pada ayat 1 dilakuakn berdasarkan hasil rapat pleno baik tingkat nasional, wilayah maupun cabang.
BAB VII
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 30
Pengurus
Pusat
(1)
Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia bertugas menyusun kebijakan organisasi
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah
Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasionaldan Rapat Pengurus Pusat Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia.
(2)
Penjabaran tugas Pengurus Pusat diatur
tersendiri dalam peraturan organisasi yang menjadi bagian tak
terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
(3)
Dalam menjalankan kebijakan tersebut,
Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia merupakan badan pelaksana
tertinggi yang bersifat kolektif.
(4)
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada
Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5)
Pengurus Pusat Membentuk dewan etik, mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat
Kerja Nasional.
Pasal 31
Pengurus Wilayah
(1)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia bertugas dan berkewajiban :
a.
melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan organisasisesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusanMusyawarah
dan rapat kerja organisasi.
b.
Melaksanakan program kerja organisasi
baik program kerja nasional maupun program kerja wilayah.
c.
Mengawasi, mengkoordinasi, dan
membina anggota
organisasi .
d.
Menegakkan disiplin organisasi dan
mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
(2)
Pengurus WilayahAsosiasi Penghulu Republik Indonesia bertanggungjawab atas
terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah
Wilayah.
(3)
Pengurus Wilayahkepada Musyawarah Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesiaatas pelaksanaan tugas organisasi untuk masa baktinya.
(4)
Pengurus Wilayahberkewajiban membuat laporan kegiatankepada Pengurus Pusat setiap 1
(satu) tahunsekali.
Pasal 32
Pengurus
Cabang
(1)
Pengurus Cabang APRI bertugas dan berkewajiban :
a.
melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan Musyawarah
dan rapat kerja organisasi.
b.
Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat, wilayah dan
cabang Menegakkan disiplin organisasi dan
mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayahdan Pengurus Cabang.
(2)
Penjabaran tugas Pengurus Cabang diatur
dalam ketentuan organisasi
(3)
Pengurus APRICabang berkewajiban
membuat laporan kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Pusat
setiap1 (satu) tahun
sekali.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 33
(1) Setiap anggota berkewajiban membayar iuran sebasar Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / bulan;
(2) Besaran iuran sebagaimana ayat 1, dialokasikan dengan
rincian sebagai berikut ;
a. 15% (lima belas
persen) untuk pusat.
b. 25% (dua
puluh lima persen untuk Wilayah.
c. 60% (enam puluh
persen) untuk cabang.
(3) Mekanisme penarikan
dan penggunaan uang iuran diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 34
Atribut organisasi terdiri
atas Bendera, Lambang, Logo, Tata Persuratan, Cap organisasi, mars organisasi serta makna didalamnya akan ditetapkan
kemudian melalui Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB X
PENUTUP
(1)
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dibuat peraturan
tersendiri oleh Pengurus Pusat.
(2)
Segala
perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat melalui peraturan
tersendiri.
Ditetapkandi :
Jakarta
Pada tanggal :
PENGURUS PUSAT
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA
KETUA UMUM
MADARI