PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته ►► - PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH > KUA KECAMATAN TANGARAN - Nama Pengantin> JOHAN KURNIAWAN-KAMISAH TGL AKAD RABU, 05-11-2025 Tempat BALAI NIKAH KUA TANGARAN-Kontributor Sugito p@ksu

Jumat, 14 Januari 2022

Ketua APRI: NIKAH ONLINE RAWAN PENYIMPANGAN


Jakarta, Bimas Islam --- Di tengah pandemi Covid-19, 
akad nikah online kembali menjadi perbincangan publik. Meski bukan hal baru, persoalan ini kembali diperdebatkan.

Menanggapi fenomena itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari menyatakan, praktik nikah online berpotensi disalahgunakan.

"Akad nikah secara online ini berpotensi disalahgunakan. Ada peluang penyimpangan di dalamnya," ungkap Madari saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual yang dihelat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Kamis (13/1/22).

Madari menjelaskan sejumlah hal yang menjadi titik krusial penyalahgunaan akad nikah online."Jika dilaksanakan online, siapa yang menjamin kalau calon suami benar-benar lelaki dan calon istri benar-benar perempuan?" ungkapnya.

"Siapa yang menjamin bahwa calon suaminya memang belum pernah menikah? Ini rawan disalahgunakan. Bisa saja seorang lelaki ingin menikah lagi, lalu menggunakan nikah online sebagai modusnya. Mengaku lajang, padahal beristri," tambahnya mencontohkan.

Selain hal tersebut, Madari juga menyatakan belum adanya regulasi yang mengatur terkait nikah online. Pihaknya menjelaskan, alasan itulah yang membuat Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani akad nikah online.

"Dalam ketentuan hukum yang dijadikan patokan, belum ada satu pun regulasi yang membolehkan KUA mencatat pernikahan secara virtual," tegasnya.

"Ada kemudaratan yang timbul (dari nikah online). Kemaslahatan yang menjadi hukum Islam tidak tercapai karena rawan penyimpangan," pungkasnya.

(Pirman)

Sumber: 
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ketua-asosiasi-penghulu-nikah-online-rawan-penyimpangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar