Galing, 4 Juni 2025 – Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galing, Sugito, S.Pd.I, melaksanakan pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf pada Rabu (4/6/2025). Prosesi ini dilaksanakan dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh para pihak terkait.
Ibu Norhayati bertindak sebagai Waki (pihak yang mewakafkan tanah), dengan menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Desa Tempapan Kuala. Tanah tersebut diwakafkan untuk pembangunan Musholla, guna menunjang kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Sementara itu, Bapak Sabirin ditunjuk sebagai Nazir (pengelola wakaf) yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf tersebut sesuai peruntukannya.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung lancar dan disaksikan oleh dua orang saksi, memastikan keabsahan dan transparansi pelaksanaan wakaf. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama, mengharapkan keberkahan dan manfaat dari wakaf yang diberikan.
Sugito, S.Pd.I, selaku PPAIW KUA Galing, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung program wakaf. “Semoga wakaf ini membawa manfaat besar bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi para pewakaf,” ujarnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan pembangunan Musholla segera dapat direalisasikan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperkuat keimanan dan kebersamaan.
**Reporter: [Humas KUA Galing]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar