Jumat, 14 Januari 2022

Ketua APRI: NIKAH ONLINE RAWAN PENYIMPANGAN


Jakarta, Bimas Islam --- Di tengah pandemi Covid-19, 
akad nikah online kembali menjadi perbincangan publik. Meski bukan hal baru, persoalan ini kembali diperdebatkan.

Menanggapi fenomena itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari menyatakan, praktik nikah online berpotensi disalahgunakan.

"Akad nikah secara online ini berpotensi disalahgunakan. Ada peluang penyimpangan di dalamnya," ungkap Madari saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual yang dihelat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Kamis (13/1/22).

Madari menjelaskan sejumlah hal yang menjadi titik krusial penyalahgunaan akad nikah online."Jika dilaksanakan online, siapa yang menjamin kalau calon suami benar-benar lelaki dan calon istri benar-benar perempuan?" ungkapnya.

"Siapa yang menjamin bahwa calon suaminya memang belum pernah menikah? Ini rawan disalahgunakan. Bisa saja seorang lelaki ingin menikah lagi, lalu menggunakan nikah online sebagai modusnya. Mengaku lajang, padahal beristri," tambahnya mencontohkan.

Selain hal tersebut, Madari juga menyatakan belum adanya regulasi yang mengatur terkait nikah online. Pihaknya menjelaskan, alasan itulah yang membuat Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani akad nikah online.

"Dalam ketentuan hukum yang dijadikan patokan, belum ada satu pun regulasi yang membolehkan KUA mencatat pernikahan secara virtual," tegasnya.

"Ada kemudaratan yang timbul (dari nikah online). Kemaslahatan yang menjadi hukum Islam tidak tercapai karena rawan penyimpangan," pungkasnya.

(Pirman)

Sumber: 
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ketua-asosiasi-penghulu-nikah-online-rawan-penyimpangan

Jumat, 17 Desember 2021

MONEV KASUBDIT KEMENAG PUSAT

 



SAJINGAN BESAR- Kantor Urusan Agama Kecamatan Sajingan Besar menerima monitoring dan evaluasi dari Kasubdit Dakwah Kementerian Agama Pusat yang dikhususkan pada daerah perbatasan di KUA Kecamatan Sajingan Besar pada hari Kamis, 16/12/2021.

Adapun tujuan dari monev ini, Kepala Seksi Pengembangan Metode dan Regulasi Dakwah Bapak H. Subhan Nur, LC mengatakan "monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengukur dan melihat sejauh mana para da'i/da'iah melaksanakan program kegiatan dakwah agar sesuai dengan rencana dan tujuan kita bersama, apalagi di Sambas ini termasuk dalam wilayah perbatasan. Mungkin dalam perjalanan ada kasus-kasus keagaman dilapangan atau yang menjadi kendala dakwah dan sebagainya".

Monev ini dilaksanakan di Ruang pertemuan KUA Kecamatan Sajingan Besar, turut hadir Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Kanwil Prov. Kalimantan Barat, Kepala Bagian TU Kemenag Kab. Sambas, Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Koordinator Penyuluh Agama,  Penyuluh Agama Kecamatan Sajingan Besar serta Pengurus Inti Penyuluh Agama Kab. Sambas. 

Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar Sugito, dalam kata sambutannya menyampaikan  "kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan monitoring dan evaluasi dari Kemenag Pusat beserta Kanwil. Ini menjadi suatu kehormatan bagi kami, yang khususnya berada pada wilayah terluar/perbatasan. Mudah-mudahan bisa memberikan semangat dan dorongan serta solusi bagi kami dalam mensyi'arkan Agama Islam, terlebih kondisi kami yang berada pada jumlah Muslim yang minoritas. Untuk kendala tantangan bagi kami di daerah perbatasan ini adalah jarak dari Desa ke Desa yang lain cukup jauh ditambah lagi dengan akses jalan yang ditempuh cukup menjadi perhatian. Dan untuk kasus-kasus keagamaan sampai saat ini belum ada di temukan dan mudah-mudahan tidak terjadi", tuturnya.

Kasi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Kanwil, Supardi Mengatakan "Syiar agama bisa juga ditambah dengan media-media dakwah, seperti Fb, Youtube, websaite/blogger, buletin dan sebagainya untuk membantu dakwah para da'i/ah. 

Koordinator Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sambas Risno juga menambahkan "Alhamdulillah selain turun lapangan kita para penyuluh juga sudah menyiapkan media yang sudah siap di lihat dan d tonton masyarakat umum, yakni Fb, instagram, Youtube, Website/blogger Twitter” tutupnya.

Monev berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan pemberian Prasarana untuk kegiatan Dakwah oleh Kemententerian Agama Pusat berupa Al-Qur'an dan terjemahannya. (SGT)

Sabtu, 12 Juni 2021

STRUKTUR ORGANISASI APRI SAMBAS PERIODE 2021-2025


SUSUNAN PENGURUS CABANG

ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA

KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MASA BAKTI 2021 -2025


Pembina : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sambas

  2. Kasi Bimas Islam Kakemenag Kab. Sambas

Ketua Cabang : Amirun

Sekretaris Cabang : Sugito

Bendahara Cabang : Romi Perus

Seksi-seksi: 

A. Hubungan antar Lembaga/Masyarakat dan Informasi Publik

Ketua : Ahadi

Anggota : 1. Zaldi

  2. Muhammad Muslim

  3. Binsar Abdullah

  

B. Keanggotaan dan Angka Kredit

Ketua : Riduan

Anggota : 1. Zaidi

  2. Zulkifli

  3. Aziz Nursin


C. Pengembangan SDM, Pendidikan dan Pelatihan

Ketua : Hakimin

Anggota : 1. Sutrisno

  2. Hairul Sani


D. Disiplin dan Pengendalian Gratifikasi

Ketua : Nurdin

Anggota : 1. Abusalam

  2. Abdul Khalik

  3. Marzan



Ditetapkan : di Sambas

Pada tanggal : 25 Mei 2021

Kamis, 25 Maret 2021

INFO LAYANAN KUA SAJINGAN BESAR





Sajingan Besar

Kamis, (25/03/2021) Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Sugito, S.Pd.I melaksanakan Pelayanan, pengawasan dan pencatatan nikah dirangkai dengan penyerahan Buku Nikah dan Kartu Nikah kepada pasangan pengantin yaitu Alvian Junianyah dan Istrinya Marlena Resti . Dalam kesempatan tersebut kepala KUA juga mengucapakan selamat menempuh kehidupan baru sebagai pasangan suami istri yang sah sesuai dengan Undang Undang Perkawinan di Indonesia. “Semoga dalam berumah tangga nantinya dapat menggapai suatu kehidupan yang Sakinah Mawaddah wa Rohmah” tutur Penghulu KUA Sajingan Besar dalam doanya untuk pengantin. (SGT)




Jumat, 19 Maret 2021

PERSYRATAN NIKAH

 

Bagi calon pengantin yang akan mendaftarkan Pernikahannya di KUA, maka masing-masing melengkapi berkas sebagai berikut:

1. Formulir Nikah dari Desa/Kelurahan

2. FC KTP 

3. FC KTP kedua orang tua

4. FC KK

5. FC akta kelahiran

6. FC ijazah terakhir

7. FC Buku Nikah orang tua

8. FC KTP saksi

9. Pasfoto 2x3=4 lembar dan 4x6=2 (latar biru busana Muslim) dan file foto jpg 200x300 pixel.

10. FC kartu imunisasi dari puskesmas.

11. Surat rekomendasi perkawinan dari KUA (bagi catin luar Kecamatan)

12. Akta cerai asli dari PA (catin cerai hidup)

13. Surat keterangan Kematian (N6) dari Kantor Desa setempat (bagi cerai mati)

14. Dispensasi dari pengadilan bagi catin dibawah umur 19 thn.

15. Surat Izin Kawin bagi TNI/Polri

16. Surat izin poligami dari Pengadilan (Bagi yang hendak beristri lebih dari satu).

17. Sertifikat masuk Islam bagi muallaf.

18. Materai 10000 (3 lembar)

19. FC KK dan KTP Wali Nikah

20. Alamat email dan no. HP/WA

#cttn:

📝Daftar 10 Hari kerja sebelum akad.

💰Akad Nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan biaya IDR600.000/psg.

💍🏅Saat daftar sudah menentukan jenis dan jumlah Maskawin, dan tempat Akad Nikah akan dilangsungkan.

Senin, 15 Maret 2021

INFO LAYANAN KUA

 



Sajingan Besar,

Senin, (15/03/2021) Kepala KUA Kecamatan Sajingan Besar, Sugito, S.Pd.I melaksanakan Pelayanan, pengawasan dan pencatatan nikah dirangkai dengan penyerahan Buku Nikah dan Kartu Nikah kepada pasangan pengantin yang bernama Erik Marpian Saputra dan Istrinya Suriana Miming. Dalam kesempatan tersebut kepala KUA juga mengucapakan selamat menempuh kehidupan baru sebagai pasangan suami istri yang sah sesuai dengan Undang Undang Perkawinan di Indonesia. “Semoga dalam berumah tangga nantinya dapat menggapai suatu kehidupan yang Sakinah Mawaddah wa Rohmah” tutur Penghulu KUA Sajingan Besar mengakhiri pesannya. (SGT)

Minggu, 10 November 2019

AD/ART ASOSIASI PENGHULU RI



ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA
HASIL MUSYAWARAH FASILITASI PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI PENGHULU
PADA TANGGAL 17 JULI 2019
DI   BOGOR

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK  INDONESIA

MUQADDIMAH

Bismillahirrohmanirrohim
Atas berkat rahmat Allah  Yang Maha Esa, setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah menuju tercapainya BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR.
Penghulu Republik Indonesia sebagai warga negara, ikut aktif dalam perjuangan dan mensyiarkan serta menjaga eksistensi Syariat Islam di Indonesia, keberadaannya telah ada jauh sebelum datangnya penjajah di bumi nusantara. Penghulu sadar akan hak dan kewajiban serta peran strategisnya, harkat dan martabat, serta tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan profesinya. Penghulu bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Visi yang diemban adalah Terbinanya insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan  Islam dan bertanggung  jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan langkah-langkah kongkrit melalui misi
(1)   Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
(2)   Membangun pemahaman dan pengamalan agama yang moderat, toleran dan berwawasan kebangsaan melalui pembinaan calon pengantin dan keluarga sakinah.
(3)   Mengembangkan kompetensi dan profesionalitas penghulu serta memberikan advokasi kepada penghulu dalam menjalankan tugasnya;
(4)   Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Profesi Penghulu.
(5)   Berperan aktif dalam dunia birokrasi Kementerian Agama, lintas sektoral dan Kepenghuluan sebagai penopang pembangunan nasional.
Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian, maka dengan  keikhlasan darma baktinya sebagai salah satu pilar pembangunan kesadaran spiritual keagamaan, maka Penghulu Indonesia perlu meningkatkan peran dan kiprahnya  dimasyarakat melalui organisasi profesi Penghulu sebagai pelaku perubahan (agent of change), dengan berpegang teguh pada sumpah jabatan  maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi  Penghulu Indonesia sebagai berikut :

BAB I

NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)   Organisasi ini bernama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(2)   Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ditetapkan berdirinya di Bogor tanggal, 17 Juli 2019
(3)   Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
(4)    
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  berasaskan PANCASILA dan Undang undang Dasar 1945

Pasal 3
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  bertujuan :
(1)   Membina dan mengembangkan Kompetensi Penghulu yang profesional dan berintegritas.
(2)   Menjalin persatuan dan kesatuan Penghulu.
(3)   Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penghulu.
(4)   Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/konsultasi hukum
(5)   Membangun kerjasama sinergis dengan Instansi Pembina kementerian Agama dan instansi terkait lainnya

BAB III
FUNGSI, PERAN DAN SIFAT

Pasal 4
Fungsi
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  berfungsi sebagai wadah berkumpul dan berorganisasi para Penghulu yang disepakati sebagai satu-satunya organisasi penghulu di bawah binaan kementerian Agama Republik Indosesia

Pasal 5
Peran
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  memiliki peran  :
1.   Menyusun dan menegakkan Kode etik dan kode perilaku profesiPenghulu
2.   Menjalankan program-program organisasi yang berorientasi pada peningkatan kompetensi dan advokasi pada penghulu, harmonisasi dengan Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pembninaan kehidupan beragama.

Pasal 6
Sifat
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bersifat egaliter, independen dan inovatif

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1)   Anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
(2)   Pokok-Pokok Penjelasan tentang keanggotaan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8
1.   Kepengurusan Asosiasi penghulu pada tingkat Pusat disebut Pengurus Pusat disingkat PP
2.   Kepengurusan asosiasi Penghulu pada tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah disingkat PW
3.   Pengurus Asosiasi Penghulu pada tingkat Kabupaten Kota disebut Pengurus Cabang disingkat PC

Pasal 9
1     Pengurus Pusat terdiri dari:
a.    Seorang Ketua Umum.
b.   Tiga  Orang Ketua (I, II dan III).
c.    Satu orang Sekretaris Umum.
d.   Tiga  Orang Sekretaris (I, II dan III).
e.    Seorang Bendahara Umum
f.     Tiga  Orang Bendahara (I, II dan III)
g.    Beberapa Biro  yang membidangi Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik, Keangotaan dan Personalia,  Pendidikan dan Pengembangan SDM,  Disiplin dan Etika Profesi,  Hukum dan Advokasi,  Kajian Hukum Islam  dan bidang lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
2     Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua periode.
3     Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kode Perilaku  Penghulu serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya.

Pasal 10
4     Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    Satu Orang Ketua Wilayah
b.   Dua orang Ketua ( I danj II)
c.    Satu orang Sekretaris Wilayah
d.   Dua orang Sekretaris (I dan II).
e.    Dau orang Bendahara Wilayah
f.     Dua orang Bendahara (I dan II).
g.    Beberapa Bidang yang ditetapkan  sesuai kebutuhan yang meneyesuaikan dengan biro-biro yang ada di Pengurus Pusat
5     Ketua Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah untuk satu periode dan dapat dipilih kembali sebanayk-banyaknya dua periode.
6     Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Cabang di wilayahnya.
7     Pengurus Wilayah menjalankan intruksi pengurus pusat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian.

Pasal 11

1.   Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    Satu Orang Ketua cabang
b.   Satu  Orang Sekretaris cabang
c.    Satu Orang Bendahara cabang
d.   Apabila dibutuhkan dapat diangkat Ketua I, Sekretaris I dan Bendahara I
e.    Seksi-seksi sesuai kebutuhan  yang meneyesuaikan dengan biro-biro yang ada di Pengurus Pusat dan bidang-bidang yang ada di Pengurus Wilayahnys.

8     Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang atas seluruh jalannya organisasi cabang.
9     Pengurus Cabang menjalankan intruksi pengurus pusat dan wilayah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas keorganisasian

Pasal 12
DEWAN ETIK
1.   Pengurus Pusat membentuk Dewan Etik tingkat Nasional untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etika profesi penghulu yang tidak selesai pada tingkat wilayah.
2.   Pengurus Wilayah membentuk Dewan etik pada tingkat provinsi untuk menangani kasus pelanggaran etika profesi penghulu pada tingkat Kabupaten Kota.
3.   Jabatan Dewan Etik pada kepengurusan pusat setingkat dengan Biro
4.   Jabatan Dewan etik pada kepengurusan Wilayah setingkat dengan Bidang
5.   Dewan Etik Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dibentuk  untuk mengawasi, membina dan menegakkan nilai-nilai kode etik dan kode perilaku penghulu se Indonesia.
6.   Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan etik diatur dalam peraturan pengurus pusat  tentang Kode Etik profesi Penghulu

BAB VII
POKOK-POKOK ORGANISASI

Pasal 13
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Musyawarah dan Rapat  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia terdiri dari :
(1)   Musyawarah Nasional (Munas)
(2)   Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub)
(3)   Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas)
(4)   Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas)
(5)   Rapat Pleno
(6)   Rapat Koordinasi

Pasal 14

Musyawarah dan Rapat-RapatAsosiasi Penghulu Republik Indonesia di Tingkat Wilayah Terdiri dari
(1)   Musyawarah Wilayah (Muswil)
(2)   Musyawarah Wilayah  luar biasa (Muswilub)
(3)   Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
(4)   Rapat Pleno
(5)   Rapat Koordinasi


Pasal 15
Musyawarah dan Rapat-Rapat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  di Tingkat Cabang Terdiri dari
(1)   Musyawarah Cabang (Muscab)
(2)   Musyawarah Cabang  luar biasa (Muscablub)
(3)   Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
(4)   Rapat Pleno
(5)   Rapat Koordinasi

BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 16
(1)   Kekuasaan tertinggi dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia adalah Musyawarah Nasional (MUNAS)
(2)   Kekuasaan, Wewenang Musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggan Rumah Tangga.

BAB IX
WILAYAH KERJA
Pasal 17
(1)   Wilayah kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kedutaan-kedutaan besar/Konsulat-konsulat Jenderal RI yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)   Wilayah kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah propinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(3)   Wilayah kerja Pengurus Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.

BAB X
PEMBENTUKAN  WILAYAH DAN CABANG

Pasal 18

1.   Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia   dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Cabang.
2.   Pemngurus cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (Sepuluh) orang anggota biasa.
3.   Susunan Pengurus Cabang, harus mencerminkan unsur sebagaimana pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
4.   Pada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Luar Negeri  yang memiliki PPN dan atau Penghulu dapat dibentuk Cabang Khusus.

Pasal 19

Dalam hal Pengurus Cabang  tidak lagi memiliki  anggota yang menjadi tanggung jawabnya, maka status keanggotaannya dapat dialihkan pada pengurus Cabang terdekat atau Pengurus wilayah setelah mendapat izin dari Pengurus  Wilayah.


BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
(1)   Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari sejumlah unsur utusan
(2)   Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
(3)   Apabila pengambilan keputusan dalam musyarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pungutan suara berdasarkan suara terbanyak
(4)   Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan yang hadir
(5)   Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi
(6)   Khusus quorum tentang perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah unsur utusan kepengurusan wilayah dan kepengurusan cabang yang definitive.
(7)   Pengambilan keputusan pada ayat (6) diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan yang hadir.
(8)   Pengambilan keputusan pada tingkat cabang diambil sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota cabang.


BAB XI
Pasal 21
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
(1)   Keuangan organisasi bersumber dari:
a.     Uang Iuran anggota
b.     Bantuan operasional Instansi Pembina
c.      Sumbangan yang tidak mengikat dan
d.     Usaha lain yang sah
(2)   Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah tangga



Pasal 22
(1)   Kekayaan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris.
(2)   Apabila terjadi perubahan atau pembubaran diri pada organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat dicapai mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah  Nasional yang dihadiri secara sah oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suarayang hadir

BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 24
(1)   Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)   Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus wilayah danCabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia   yang mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
(3)   Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang
(4)   hadir.
(5)   Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KEANGGOTAAN, SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGUKUHAN KEMBALI

Pasal 1
(1)   Anggota biasa adalah Para Penghulu di seluruh Indonesia
(2)   Anggota kehormatan adalah mereka yang atas usul Pengurus Cabang  dan Pengurus Wilayah, diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional karena jasanya terhadap organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(3)   Anggota luar biasa adalah Pejabat Struktural atau Fungsional di lingkungan Kementerian Agama yang berkaitan dengan Tupoksi  dan Pengembangan karir Kepenghuluan

Pasal 2
SYARAT ANGGOTA BIASA
Penghulu yang akan di dikukuhkan menjadi Anggota biasa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1)   Beriman dan bertaqwa ke pada Allah SWT dengan  menjalankan syariat islam.
(2)   Berstatus sebagai PNS aktif atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aktif
(3)   Menguasai fiqih munakahat dan peraturan pencatatan nikah rujuk
(4)   Telah diangkat  dalam jabatan sebagai Penghulu
(5)   Telah terdaftar dalam Organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dan mendapatkan nomor induk anggota Organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
Pasal 3
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Keanggotaan berakhir apabila anggota :
(1)   Meninggal dunia.
(2)   Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Penghulu oleh Kementerian Agama.
(3)   Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh Organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia 
(4)   Atas permintaan sendiri dari anggota biasa dan luar biasa, yang diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus Wilayah.



Pasal 4
(1)   Anggota biasa yang melanggar kode etik dan kode perilaku Penghulu dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia sebagaimana rekomendasi dan keputusan Majelis Kode Etik.
(2)   Anggota diberhentikan sementara apabila menduduki jabatan struktural.
(3)   Anggota yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam sidang Dewan Etik.

Pasal 5
TATA CARA PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1)  Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia menjatuhkan keputusan pemberhentian sementara kepada anggota atas rekomendasi Dewan Etik.
(2)  Rekomendasi dewan Etik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal (5) ini sekurang-kurangnya dengan melampirkankan:
1.   Berita Acara Pemeriksaan Anggota;
2.   Berita acara persidangan Dewan Etik;
3.   Nota pembelaan anggota;
4.   Keputusan sidang  Dewan Etik;
(3)  Surat Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia diserahkan kepada anggota dan mengirimkan  tembusan kepada Pengurus cabang dan Pengurus wilayah anggota yang bersangkutan dengan melampirkan copy Rekomendasi  Dewan Etik.
(4)   Pemberhentian sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia kepada Anggota biasa sebagaimana keputusan majelis kode etik  berakhir setelah mendapat keputusan pencabutan pemberhentian sementara oleh dewan etik
(5)   Pemberhentian sementara dicabut apabila telah kembali menduduki jabatan fungsional penghulu

Pasal 6
PENGUKUHAN KEMBALI ANGGOTA
(1)  Anggota yang diberhentikan sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dapat dikukuhkan kembali sebagai anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia setelah menduduki kembali jabatan fungsional penghulu.
(2)  Anggota yang diberhentikan sementara oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan etik dapat dikukuhkan kembali sebagai anggota Asosiasi Penghulu Republik Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Etik.
(4)  Rekomendasi pengukuhan kembali oleh Dewan Etik sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal (6) ini sekurang-kurangnya dengan melampirkankan:
5.   Berita Acara Pemeriksaan Anggota;
6.   Berita acara persidangan dewan Etik;
7.   Surat Pernyataan bersedia mematuhi kode etik dan kode perilaku profesi, tata tertib dan peraturan Organisasi;
8.   Keputusan sidang  Dewan Etik;
(5)  Surat Keputusan pengukuhan dan pengesahan kembali sebagai anggota organisasi oleh Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia diserahkan kepada anggota dan mengirimkan  tembusannya kepada Pengurus cabang dan Pengurus wilayah anggota yang bersangkutan dengan melampirkan copy Rekomendasi  pengukuhan kembali oleh Dewan Etik.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
HAK ANGGOTA
(1)   Anggota biasa berhak menjadi pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia 
(2)   Anggota biasa berhak mendapatkan advokasi dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia 
(3)   Anggota biasa berhak mengajukan saran dan usul kepada Pengurus Cabang, Wilayah dan Pusat.
(4)   Anggota kehormatan dapat memberikan saran dan nasihat.

Pasal 8
KEWAJIBAN  ANGGOTA
(1)   Anggota wajib mematuhi  AD/ART Asosiasi Penghulu Republik Indonesia 
(2)   Anggota wajib mematuhi  setiap keputusan Pengurus  Pusat, Wilayah, Cabang 
(3)   Anggota wajib  menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi nilai-nilai Organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia 
(4)   Anggota biasa wajib  membayar uang iuran bulanan sesuai Peraturan Organisasi
BAB III
MUTASI ANGGOTA
Pasal 9
(1)   Mutasi anggota biasa adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
(2)   Dalam keadaan tertentu, seorang anggota biasa Asosiasi Penghulu Republik Indonesia   dapat mangajukan permohonan pindah status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain  atau dari satu Wilayah ke Wilayah lain.
(3)   Untuk memperoleh persetujuan dari cabang dan Wilayah asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
(4)   Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah Tugas sebagai  Penghulu ke Cabang atau Wilayah lain.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN PRESIDIUM

Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL
(1)   Musyawarah Nasional dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Pusat DAN Pemilihan Ketua Umum.
(2)   Peserta   Musyawarah Nasional  memilih Ketua Umum Pengurus  Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun.
(3)   Peserta Musyawarah Nasional memilih Tim Formatur Musyawarah Nasional dalam pemilihan secara terpisah.
(4)   Tim Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan ketua domisioner ditambah 3 orang perwakilan peserta Musyawarah Nasional yang diilih
(5)   Ketua Umum Terpilih adalah Ketua Tim Formatur
(6)   Tata cara pemilihan anggota tim Formatur ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Nasional.
(7)   Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus Pusat dinyatakan Demisioner Pelantikan Pengurus Pusat dan Serah terima jabatan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tersusunnya struktur Pengurus Pusat.

Pasal 11
(1)   Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap Wilayah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar.
(2)   Utusan Wilayah terdiri dari, unsur pengurus wilayah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus wilayah, dengan berpedoman pada pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar.
(3)   Pemanggilan peserta untuk mengikuti Musyawarah Nasional oleh Pengurus Pusat  disampaikan kepada wilayah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah nasional tersebut dilaksanakan.
(4)   Pengurus Pusat menetukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap wilayah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di Wilayah yang bersangkutan.



Pasal 12
(5)   Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 13
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL
(1)   Pimpinan Musyawarah Nasional  dipimpin oleh Presidium Sidang
(2)   Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)  Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Nasional
(3)   Sementara  Presidium Sidang  belum  terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
(4)   Tata cara pemilihan Presidium Sidang  ditetapkan dalam Tata tertib  pemilihan Presidium Sidang   Musyawarah Nasional
(5)   Presidium Sidang mengatur  jalannya Musyawarah Nasional hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Nasional.


Pasal 14
Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Nasional ditetapkan bersama oleh Pengurus Pusat dan para utusan Wilayah  peserta Musyawarah Nasional  

Pasal 15
MUSYAWARAH WILAYAH

(1)   Musyawarah Wilayah dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Wilayah dan pemilihan Ketua Wilayah
(2)   Peserta   Musyawarah Wilayah memilih Ketua Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  (Formatur) untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun .
(3)   Peserta   Musyawarah Wilayah memilih Tim Formatur Musyawarah Wilayah dalam pemilihan secara terpisah
(4)  Ketua Wilayah Terpilih adalah Ketua Tim Formatur
(5)   Tim Formatur terdiri dari Ketua Wilayah terpilih dan ketua domisioner ditambah 3 orang peserta yang dipilih dalam musyawarah Wilayah
(6)   Tata cara pemilihan Tim Formatur ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah Wilayah.
(7)   Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus Wilayah dinyatakan Demisioner
(8)   Pelantikan Pengurus Wilayah dan serah terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan Pengurus Wilayah



Pasal 16

(1)   Pengurus Wilayah menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Wilayah untuk tiap-tiap Cabang  didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (2)  Anggaran Dasar.
(2)   Utusan Cabang  terdiri dari unsur pengurus Cabang  yang ditetapkan dalam rapat pengurus Wilayah, dengan berpedoman pada pasal pasal 18 ayat (2)  Anggaran Dasar
(3)   Pemanggilan peserta untuk mengikuti Musyawarah  Wilayah oleh Pengurus Wilayah yang disampaikan kepada Cabang  sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah Wilayah tersebut dilaksanakan.
(4)   Pengurus Wilayah menetukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Wilayah untuk tiap-tiap Cabang  didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di Cabang  yang bersangkutan.
(5)   Setiap keputusan musyawarah Wilayah diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 17

PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH WILAYAH

(1)   Pimpinan Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang
(2)   Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)  Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Wilayah
(3)   Sementara  Presidium Sidang  belum  terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Wilayah .
(4)   Tata cara pemilihan Presidium Sidang  ditetapkan dalam Tata tertib  pemilihan Presidium Sidang   Musyawarah Wilayah.
(5)   Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Wilayah hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Wilayah.

Pasal 18
Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Wilayah ditetapkan bersama oleh Pengurus Wilayah dan para utusan Cabang  yang mengikuti Musyawarah Wilayah tersebut.

Pasal 19
MUSYAWARAH CABANG

(1)  Musyawarah Cabang dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Cabang dan pemilihan Ketua cabang
(2)   Peserta   Musyawarah Cabang memilih Ketua Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  (Formatur) untuk masa jabatan selama 4 (empat)tahun .
(3)   Peserta   Musyawarah Cabang memilih Tim Formatur Musyawarah Cabang dalam pemilihan secara terpisah
(4)  Ketua Cabang Terpilih adalah Ketua Tim Formatur
(5)  Tim Formatur terdiri dari Ketua cabang terpilih dan ketua domisioner ditambah 3 orang peserta yang dipilih dalam musyawarah cabang
(6)  Tata cara pemilihan Tim Formatur ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah cabang
(7)  Setelah terpilihnya Tim Formatur maka Pengurus cabang dinyatakan Demisioner
(8)  Pelantikan Pengurus  cabang dan serah terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan Pengurus Wilayah


Pasal 20
PRESIDIUM SIDANG

(1)  Pimpinan Musyawarah Cabang dipimpin oleh Presidium Sidang
(2)   Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)  Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Cabang
(3)   Sementara  Presidium Sidang  belum  terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Cabang .
(4)   Tata cara pemilihan Presidium Sidang  ditetapkan dalam Tata tertib  pemilihan Presidium Sidang   Musyawarah Cabang.
(5)   Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Cabang hingga terpilihnya Tim Formatur Musyawarah Cabang.

(1)  Peserta Musyawarah Cabang adalah seluruh penghulu yang berada di Kabupaten Kota atau Cabang
(2)   Pemanggilan peserta musyawarah cabang disampaikan kepada KUA Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Kota atau cabang.
(3)   Pengurus Cabang menetukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Cabang untuk tiap-tiap Cabang  didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di Cabang  yang bersangkutan.
(4)   Setiap keputusan musyawarah Cabang diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.



Pasal 21
Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Cabang ditetapkan bersama oleh Pengurus Cabang dan para utusan Cabang  yang mengikuti Musyawarah Cabang tersebut.

BAB V
KEORGANISASIAN
SEKRETARIAT, STRUKTUR  DAN PENGURUS

Pasal 22
SEKRETARIAT PUSAT, WILAYAH DAN CABANG
(1)  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
(2)  Untuk  sementara waktu, Kantor Pusat sekretariat Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia berada di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia hingga memiliki sendiri Kantor Pusat sebagai sekretariat.
(3)  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(4)  Untuk  sementara waktu, Kantor Wilayah sekretariat Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu  Republik Indonesia berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama hingga memiliki sendiri Kantor Wilayah sebagai sekretariat.
(5)  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
(6)  Untuk  sementara waktu, Kantor Cabang sekretariat Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia berada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  hingga memiliki sendiri Kantor Cabang sebagai sekretariat.

Pasal 23
STRUKTUR ORGANISASI

SUSUNAN PENGURUS PUSAT
(1)  Susunan Pengurus Pusat terdiri atas:
a.    Pengurus Harian;
b.   Dewan Etik;
c.    Para Ketua Biro.
(2)  Pengurus Harian Pengurus Pusat terdiri atas:
a.    Satu Orang Ketua Umum;
b.   Tiga  Orang Ketua ( I, II dan III );
c.    Satu orang  Sekretaris Umum;
d.   Tiga  Orang Sekretaris (I, II dan III).
e.    Satu orang  Bendahara Umum;
f.     satu orang wakil Bendahara
(3)  Dewan Etik Pengurus Pusat terdiri atas Satu Orang Ketua dan empat Orang anggota.
(4)  Para Ketua Biro terdiri atas:
a.    Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik
b.   Ketua Biro Keangotaan dan Personalia
c.    Ketua Biro Pendidikan dan Pengembangan SDM
d.   Ketua Biro Disiplin dan Etika Profesi   
e.    Ketua Biro Hukum dan Advokasi
f.     Ketua Biro Kajian Hukum Islam
(5)  Susunan masing-masing Biro adalah sebagai berikut:
A.   Biro Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik terdiri atas:
a.    Bidang Hubungan Atar Lembaga/Masyarakat : 
b.   Bidang Informasi Publik

B.   Biro Keangotaan dan Personalia terdiri atas:
a.    Bidang Data                                           
b.   Bidang Angka Kredit 

C.   Biro Pendidikan dan Pengembangan SDM terdiri atas:
a.    Bidang Karya Ilmiah
b.   Bidang Pendidikan dan Pelatihan

D.  Biro Disiplin dan Etika Profesi terdiri atas:
a.    Bidang Gratifikasi dan Zona Intgritas
b.   Bidang Disiplin dan Etika

E.   Biro Hukum dan Advokasi terdiri atas:
a.    Bidang Perundang-undangan
b.   Bidang Advokasi

F.   Biro Kajian Hukum Islam terdiri atas:
a.    Bidang Fatwa Hukum Islam        :
b.   Bidang Munakahat
(6)  Jika dianggap perlu, Ketua Umum dapat membentuk Seksi-Seksi yang bertanggung jawab kepada Ketua Bidang masing-masing.

Pasal 24
SUSUNAN PENGURUS WILAYAH 
(1)  Susunan Pengurus Wilayah terdiri atas:
a.    Pengurus Harian;
b.   Para Ketua Bidang.
(2)  Pengurus Harian Pengurus Wilayah terdiri atas:
a.    Satu Orang Ketua Wilayah ;
b.   Dua  Orang Ketua ( I dan II);
c.    Satu orang  Sekretaris Wilayah ;
d.   Dua  Orang Sekretaris ( I dan II);
e.    Satu orang  Bendahara Wilayah ;
f.     Satu orang Wakil Bendahara
(3)  Para Ketua Bidang terdiri atas:
a.    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik
b.   Ketua Bidang Keangotaan dan Personalia
c.    Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
d.   Ketua Bidang Disiplin dan Etika Profesi        
e.    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
f.     Ketua Bidang Kajian Hukum Islam
(4)  Jika Ketua Wilayah menganggap perlu, atas se-izin Ketua Umum, Ketua Wilayah dapat membentuk Seksi-Seksi yang bertanggung jawab kepada Ketua Bidang masing-masing.

Pasal 25
SUSUNAN PENGURUS CABANG 
(1)  Susunan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas:
d.   Pengurus Harian;
e.    Dua Ketua Seksi.
(2)  Pengurus Harian Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas:
g.    Satu Orang Ketua Cabang ;
h.   Satu Orang Sekretaris Cabang ;
i.     Satu Orang Bendahara Cabang ;
(3)  Ketua Seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Seksi Hubungan Antar Lembaga/Masayarakat dan Informasi Publik dan Ketua Seksi Disiplin dan Etika Profesi       
(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada proporsionalitas jumlah anggota cabang.

Pasal 26
PENGURUS PUSAT, WILAYAH DAN CABANG
(1)  Pengurus Pusat adalah anggota biasa yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih.
(2)  Pengurus Wilayah  adalah anggota biasa yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum terpilih atas usul Ketua Wilayah.
(3)  Pengurus Cabang  adalah anggota biasa yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Wilayah terpilih atas usul Ketua Cabang.


BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
Pasal 27
PENGANGKATAN PENGURUS
(1)  Pengangkatan Pengurus Pusat oleh Ketua Umum terpilih dengan memperhatikan usulan Tim Formatur .
(2)  Pengukuhan Ketua Wilayah terpilih dan Pengurus Wilayah oleh Ketua Umum Pengurus Pusat  dengan memperhatikan usulan Tim Formatur Musyawarah Wilayah.
(3)  PengukuhanKetua Cabang terpilih dan Pengurus Cabang  oleh Ketua Pengurus Wilayah    dengan memperhatikan usulan Tim Formatur Musyawarah Cabang.

Pasal 28
PEMBERHENTIAN PENGURUS
(1)  Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian sementara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus  Cabang oleh Ketua Umum dengan memperhatikan saran, usul dan rekomendasi dari Dewan Etik dan atau Majelis Kode  Etik.
(2)  Pemberhentian sebagaimana dimaksud   ayat (1) setelah melalui proses sebagaimana diatur Anggaran Dasar

Pasal 29
PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS
(1)  Pengurus Pusat mengangkat Pengurus baru untuk mengganti posisi Pengurus yang kosong akibat Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat dan atau pemberhentian sementara
(2)  Pengangkatan pengurus antar waktu sebagaimana pada ayat 1 dilakuakn berdasarkan hasil rapat pleno  baik tingkat nasional, wilayah maupun cabang.
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 30
Pengurus Pusat
(1)   Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas  menyusun kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasionaldan Rapat Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.
(2)   Penjabaran tugas Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam peraturan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
(4)   Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5)   Pengurus Pusat Membentuk dewan etik, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

Pasal 31
Pengurus Wilayah
(1)   Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas dan berkewajiban :
a.     melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasisesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusanMusyawarah dan rapat kerja organisasi.
b.     Melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja wilayah.
c.      Mengawasi, mengkoordinasi,  dan membina anggota organisasi .
d.     Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
(2)   Pengurus WilayahAsosiasi Penghulu Republik Indonesia bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah.
(3)   Pengurus Wilayahkepada Musyawarah Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesiaatas  pelaksanaan tugas organisasi untuk masa baktinya.
(4)   Pengurus Wilayahberkewajiban membuat  laporan kegiatankepada Pengurus Pusat setiap 1 (satu) tahunsekali.
Pasal 32
Pengurus Cabang
(1)   Pengurus Cabang APRI bertugas dan berkewajiban :
a.     melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah dan rapat kerja organisasi.
b.     Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat, wilayah dan cabang Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayahdan Pengurus Cabang.
(2)   Penjabaran tugas Pengurus Cabang diatur dalam ketentuan organisasi
(3)   Pengurus APRICabang berkewajiban membuat laporan kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Pusat setiap1 (satu) tahun sekali.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 33
(1)   Setiap anggota berkewajiban membayar iuran sebasar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / bulan;
(2)   Besaran iuran sebagaimana ayat 1, dialokasikan dengan rincian sebagai berikut ;
a.     15% (lima belas persen) untuk  pusat.
b.     25% (dua puluh lima persen untuk Wilayah.
c.      60% (enam puluh persen) untuk cabang.
(3)   Mekanisme penarikan dan penggunaan uang iuran diatur dalam peraturan organisasi.


BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 34
Atribut organisasi terdiri atas Bendera, Lambang, Logo, Tata Persuratan, Cap organisasi, mars organisasi serta makna didalamnya akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAB X
PENUTUP

(1)   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dibuat peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.
(2)   Segala perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat melalui peraturan tersendiri.

Ditetapkandi    : Jakarta
Pada tanggal    :
PENGURUS PUSAT
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA
KETUA UMUM



MADARI