PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته ►► - PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH > KUA KECAMATAN TANGARAN - Nama Pengantin> JOHAN KURNIAWAN-KAMISAH TGL AKAD RABU, 05-11-2025 Tempat BALAI NIKAH KUA TANGARAN-Kontributor Sugito p@ksu

Minggu, 09 Februari 2025

Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah- PMA No. 30 TAHUN 2025




 Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah

a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan

tempat tinggal Catin;

b. foto kopi akta kelahiran;

c. foto kopi kartu tanda penduduk;

d. foto kopi kartu keluarga;

e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi

Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah

kecamatan tempat tinggalnya;

f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;

g. persetujuan Catin;

h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang

belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh

atau keluarga yang mempunyai hubungan darah

atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau

wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g

meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak

mampu menyatakan kehendaknya;

j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan

pengampu tidak ada;

k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin

yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun

dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;

l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin

berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau

anggota Kepolisian Republik Indonesia;

m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi

suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak

atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang

perceraiannya terjadi sebelum berlakunya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang

Peradilan Agama; dan

o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar