Arung Medang, 14 November 2025 – Prosesi pernikahan yang sakral di Desa Arung Medang, Dusun Sungai Nipah, hari ini diawali dengan kegiatan penting, yaitu penyuluhan agama. Penyuluhan ini diberikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam (PAI), Rahimi, S.Ag kepada kedua mempelai, Abdul Hamid dan Haliza, di rumah kediaman mempelai wanita.
Dalam sesi penyuluhan tersebut, Rahimi, S.Ag, menyampaikan materi yang sangat mendasar namun krusial dalam membina rumah tangga Muslim, yakni tentang pentingnya pengamalan Rukun Islam.
"Rumah tangga adalah pondasi masyarakat. Pengamalan Rukun Islam yang kuat akan menjadi dasar bagi pasangan suami istri dalam menghadapi segala tantangan hidup. Dengan mengamalkan salat, puasa, dan kewajiban lainnya, insya Allah keluarga akan mendapatkan keberkahan dan ketenangan (sakinah)," ujar Rahimi.
Sesi penyuluhan ini disambut baik oleh kedua calon pengantin sebagai bekal spiritual sebelum memasuki bahtera rumah tangga.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada Abdul Hamid dan Haliza sebagai bukti bahwa keduanya telah mengikuti pembekalan pra-nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Puncak acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi Akad Nikah. Prosesi ijab kabul dipimpin secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Tangaran, Sugito, S.Pd.I.
Dengan disaksikan keluarga besar kedua belah pihak, Abdul Hamid resmi mengucapkan ikrar janji suci dan mengikat tali pernikahan dengan Haliza, menandai dimulainya lembaran baru dalam hidup mereka sebagai pasangan suami istri yang sah dan tercatat di KUA Kecamatan Tangaran.
Kontributor Dokumentasi: Rahimi, S.Ag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar